CATAT! Mulai 1 Februari Diberlakukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

- 28 Januari 2022, 21:28 WIB
Mulai 1 Februari  2022. Pemerintah memberlakukan HET minyak goreng
Mulai 1 Februari 2022. Pemerintah memberlakukan HET minyak goreng /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Untuk menstabilkan harga minyak goreng yang masih tinggi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kebijakan itu, untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan itu diberlakukan mulai 27 Januari 2022 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Baca Juga: Jaksa Agung Terheran-heran Korupsi ASABRI Rp22 T Tak Dihukum, Akademisi: Mukidi-pun Tertawa Termehek-mehek

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dalam rilisnya yang dilansir Galamedia dari laman setkab.go.id,  Jumat  28 Januari 2022.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” ujarnya.

Baca Juga: Pop Jawa Goes International! NCT Pamer Joget Ambyar, Sandiaga: Bukti Karya Anak Bangsa Gak Kaleng-kaleng

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter.

Kemudian minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x