Pelaku Pembakaran Sekolah di Garut Bebas, Polisi Lakukan Restorative Justice

- 28 Januari 2022, 20:40 WIB
Munir Alamsyah (53), melakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas setelah polisi melaksanakan Restorative Justice terkait kasusnya, Jumat 28 Januari 2022.
Munir Alamsyah (53), melakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas setelah polisi melaksanakan Restorative Justice terkait kasusnya, Jumat 28 Januari 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA - Kepolisan Resor (Polres) Garut melaksanakan restorative justice terhadap Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer yang melakukan aksi pembakaran Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada Jumat 14 Januari 2022 lalu.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pembebasan terhadap Munir didasari atas hasil kesepakatan dari seluruh pihak, di antaranya pihak sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Garut dan keluarga pelaku, disamping juga dengan mempertimbangkan sejumlah hal lainnya.

Menurut Wirdhanto, pasca pihaknya melakukan penanganan atas kasus tersebut, kemudian berdiskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMPN 1 Cikelet, dan pengacara tersangka terkait hal tersebut, dan hasilnya, terang Wirdhanto, terwujud kesepakatan memaafkan pelaku atas tindakannya.

"Dan pada hari ini kami dari Polres Garut beserta juga dari Dinas Pendidikan Garut melakukan restorative justice terkait tindak pidana pembakaran yang terjadi pada tanggal 14 Januari 2022 lalu di SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet dengan tersangka bapak Munir Alamsyah umur 53 tahun," ujarnya di Mapolres Gaut, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Gugur! Panglima TNI Kejar Pelaku Penembakan, Wapres: Tetap Waspada, Tak Emosional

Wirdhanto menyebutkan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya, kasus tersebut memang memungkinkan dilakukan restorative justice terhadap Munir. Selain itu, hal lainnya yang juga menjadi pertimbangan adalah jumlah kerugian akibat dari kebakaran yang terjadi dinilai relatif kecil.

Wirdhanto menuturkan, pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Kepolisian No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

"Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah dibuktikan dengan surat perdamaian dengan ditandatangani kedua belah pihak," ucapnya.

Menurut Wirdhanto, pelaksanaan restirative justice juga berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak atau ekses ke depannya, baik terkait masalah persatuan dan kesatuan bangsa atau pun berdampak konflik sosial yang ada di lokasi tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x