Pelaku Pembakaran Sekolah di Garut Bebas, Polisi Lakukan Restorative Justice

- 28 Januari 2022, 20:40 WIB
Munir Alamsyah (53), melakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas setelah polisi melaksanakan Restorative Justice terkait kasusnya, Jumat 28 Januari 2022.
Munir Alamsyah (53), melakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas setelah polisi melaksanakan Restorative Justice terkait kasusnya, Jumat 28 Januari 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

 

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah