INI 6 Syarat Kartu Prakerja Gelombang 36, Penerima PKH Bisa Dapat Jatah?

11 Juli 2022, 19:36 WIB
INI 6 Syarat Kartu Prakerja Gelombang 36, Penerima PKH Bisa Dapat Jatah? /@prakerja.go.id/Instagram

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan program Kartu Prakerja bagi orang-orang dengan sesuai syarat menerima bantuan tersebut.

Selama pandemi Covid-19, banyak orang yang alami kehilangan pekerjaan atau terdampak ekonominya.

Program ini semakin membantu orang yang alami kehilangan pekerjaan atau terdampak ekonominya.

Baca Juga: Tes Usia Mental atau Mental Age Test Ketahui Seberapa Tua Mental Anda, Jawab dengan Jujur

Lantas apa syarat daftar Program Kartu Prakerja terbaru 2022 pada gelombang 36?

Berikut 6 syarat mendaftar prakerja 2022 pada gelombang 36, penerima Bansos PKH tidak boleh ikutan? seperti dari laman prakerja.go.id.

Syarat Mendaftar

1. Warga Negara Indonesia umur 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: SEGERA BERTANDING LINK NONTON LIVE STREAMING Borneo FC vs PSS Sleman Piala Presiden 2022

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: CENTAURUS Subvarian Terbaru Ditemukan di India, Penyebaran Seperti Delta

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian tadi 6 syarat mendaftar program kartu prakerja terbaru 2022.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler