Sebut Ade Yasin Bukan Terjaring OTT KPK, Begini Penjelasan Pengacara

13 Juli 2022, 14:53 WIB
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Hari ini, Rabu, 13 Juli 2022, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani sidang perdana dugaan kasus suap.

Persidanga digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum (PU) KPK.

Pengacara Ade Yasin menyebut kliennya bukan terjaring OTT atau Operasi Tangkap Tangan KPK. Mereka pun memberikan penjelasannya.

Usai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, pengacara Ade Yasin memberikan penjelasan terkait perkara yang bergulir.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari PU KPK, dibeberkan kronologis kasus tersebut.

Baca Juga: GeoDipa Berbagi Hewan Kurban ke Masyarakat Sekitar Wilayah Kerja Perusahaan di Momen Idul Adha 2022

Surat dakwaan dibacakan PU KPK dalam persidangan di ruang Sidang 3. Ade Yasin tak dihadirkan di persidangan dan hanya mengikuti secara online dari Gedung KPK Jakarta.

PU KPK berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, mendakwa Ade Yasin melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Versi PU KPK, uang tersebut diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Atas surat dakwaan yang dibacakan PU KPK, terdakwa Ade Yasin melalui penasihat hukumnya menyatakan eksepsi. Persidangan dengan agenda eksepsi akan digelar pekan depan.

Usai persidangan, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Roynal Pasaribu menanggapi surat dakwaan yang dibacakan PU KPK.

Baca Juga: Sidang Perdana Ade Yasin Digelar, Terungkap KPK Tak Lakukan OTT

Ia menegaskan, dari surat dakwaan yang dibacakan, tersirat jika kasus yang menjerat Ade Yasin itu bukan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Pagi hari ini kita sama-sama menyaksikan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan atas nama Ade Yasin di pengadilan Tipikor Bandung, dalam perkara masalah pengkondisian opini WTP laporan keuangan Pemkab Bogor," tuturnya.

"Persidangan ini dilatar belakangi peristiwa tangkap tidur ya, atau operasi tangkap tangan dalam terminologi KPK yang dilakukan pada 27 April dini hari di kediaman ibu Ade Yasin," jelasnya.

Roynal pun menceritakan awal mula Ade Yasin dibawa ke Kantor KPK. Menurut dia, saat ini kliennya dipanggil oleh KPK atau diminta kehadirannya untuk memberikan keterangan.

"Akan tetap sebagaimana kita ketahui, ternyata beliau bukan hanya dipanggil beliau diduga tangkap tangan," katanya.

"Pada hari ini pun setelah pembacaan dakwaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK, tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut. Seolah-olah adalah ini adalah hasil dari pemeriksaan biasa," jelasnya.

Baca Juga: Jamaah Haji yang Tanazul Mayoritas Punya Penyakit Jantung, Apa Itu Tanazul? Berikut Penejelasannya

Dengan kata lain, ujar Roynal, kasus ini bergulir melalui tahapan-tahapan pemanggilan saksi yang berlangsung sudah lama.

PU KPK, ujar dia, di dalam dakwaan yang sudah dibacakan dalam persidangan, malah mengkait-kaitkan hal di masa lalu.

"Tentunya ini akan kami tanggapi lewat eksepsi. Kami menilai itu semua tidak ada hubungannya (dengan terdakwa). Tentunya ini akan dilarikan oleh KPK ke pasal 64 KUHP," jelas Roynal.

Ditegaskan Roynal, dari surat dakwaan yang sudah dibacakan PU KPK, disebutkan soal adanya arahan dari Ade Yasin untuk terdakwa lain yakni Ishan Ayatullah.

"Tetapi setelah kami pelajari, tidak pernah ada arahan tersebut. Semua akan kami sampaikan dalam eksepsi," tandasnya.

Pada perkara ini, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Terungkap, Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Berikan Suap Agar Dapat Predikat WTP pada LKPD Tahun 2021

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Selain Ade Yasin, ada 7 terdakwa lainnya yaitu pemberi suap Maulana Adam (Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor), Ihsan Ayatullah (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).

Kemudian penerima suap Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa).

KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor hingga Rp 1,9 miliar.

Hal itu dilakukan agar Kabupaten Bogor dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler