FGD LBP2 Perjelas Status Pungutan atau Sumbangan di Sekolah

13 Juli 2022, 19:41 WIB
FGD LBP2 Perjelas Keberadaan Pungutan atau Sumbangan di Sekolah./dok.IST /

GALAMEDIA - Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) mengenai dana pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, SLB.

FDG tersebut dilangsungkan di Ballroom Grand Preanger, Jln. Asia-Afrika, Kota Bandung, Selasa, 12 Juli 2022.

FGD menampilkan nara sumber yang mempunyai kualifikasi dan kemampuan di bidangnya serta pihak-pihak yang sangat berkecimpung di dunia pendidikan.

Baca Juga: JADWAL dan HARGA TIKET Film IVANNA Kamis 14 Juli 2022 di Bioskop XXI, CGV dan Cinepolis Bandung

Beberapa nara sumber itu di antaranya FAGI, PGRI, AKSI, Ombudsman, Polda Jabar, Kejati Jabar serta tampil pula tokoh pendidikan dan inohong Jawa Barat seperti Prof. Cecep Darmawan dan Tjetje Padmadinata.

Ketua LBP2 Jawa Barat, Asep Bukhori atau Aa Maung mengatakan, tujuan utama dari FGD tersebut yaitu agar minimal menyamakan persepsi tentang pungutan atau sumbangan di sekolah-sekolah.

Saat ini, pihak-pihak terkait masih memiliki pandangan berbeda terkait dengan pungutan atau sumbangan di sekolah-sekolah.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di KBB Naik, Ini Langkah yang Diambil Hengki Kurniawan

"Jadi baik pihak sekolah sendiri akan ada penyegaran terkait aturan yang ada. Tentunya dalam hal ini mengenai pungutan atau sumbangan di sekolah," ujar Aa Maung, kepada galamedianews.com, Rabu, 13 Juli 2022.

Aa Maung merasa bersyukur FGD yang digelarnya menelurkan kesepakatan bersama.

"Alhamdulillah dari hasil FGD tersebut saya sendiri bisa menyimpulkan bahwa sumbangan itu diperbolehkan khususnya yang berkaitan dana yang bersumber dari masyarakat. Tapi dengan catatan asalkan melalui aturan atau mekanisme sesuai dengan perundang-undangan," tuturnya.

Dikatakan Aa Maung, yang terjadi saat ini memang tidak sedikit sekolah kurang paham sehingga aturan seharusnya atau tahapannya tidak dilalui terlebih dahulu.

Baca Juga: Bacaan SURAT YASIN Ayat 1-83, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa INDONESIA

"Kedepan semoga Pergub yang mengatur hal ini segera bisa dikeluarkan agar payung hukum dan mekanisme kedepan tentang sekolah melakukan atau meminta sumbangan lebih jelas dan lebih detail secara tahapannya," harapnya.

Dengan begitu, kata Aa Maung, kedepan tidak terjadi lagi pandangan yang berbeda-beda dari semua pihak.

"Ini demi tercapainya pendidikan yang lebih baik, maju, tertib secara aturan, khususnya di Jawa Barat," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler