Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta Dibuka, Ini Jadwalnya Lengkapnya

25 Juni 2020, 10:58 WIB
Ilustrasi PPDB Online /.*/Laman Kominfo Lumajang

GALAMEDIA - Hari ini, jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 mulai dibuka. Pendaftaran hanya dibuka dua hari sampai besok.

Jadwal pendaftaran PPDB jalur zonasi tertera di Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020/2021.

Di tingkat Sekolah Dasar (SD), jalur zonasi yang dibuka pada tanggal ini adalah jalur zonasi berbasis kelurahan. Sedangkan jalur zonasi berbasis provinsi dan luar DKI Jakarta untuk SD akan dibuka pada 1 Juli nanti.

Baca Juga: Penduduk Bumi yang Meninggal Akibat Covid-19 Dekati 500 Ribu Jiwa

Berikut rincian jadwalnya:

1. PPDB SD (jalur zonasi berbasis kelurahan)
Kuota sebanyak 55 persen dari daya tampung kedua (daya tampung sekolah dikurangi calon siswa dari jalur inklusi dan afirmasi anak panti-anak tenaga kesehatan Covid-19)

Pendaftaran atau pemilihan sekolah
- 25-26 Juni 2020, pukul 08.00-24.00 WIB
- 27 Juni 2020, pukul 00.01-15.00 WIB

Proses seleksi
- 25-26 Juni 2020, pukul 08.00-24.00 WIB
- 27 Juni 2020, pukul 00.01-15.00 WIB

Pengumuman: 27 Juni 2020, pukul 17.00 WIB

Lapor diri
- 29 Juni 2020, pukul 08.00-24.00 WIB
- 30 Juni 2020, pukul 00.01-14.00 WIB

Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik, Mulai Rp 4.000 per Gram

2. PPDB SMP dan SMA (jalur zonasi)
Kuota sebanyak 40 persen dari daya tampung kedua

Pendaftaran atau pemilihan sekolah
- 25-26 Juni 2020, pukul 08.00-24.00 WIB
- 27 Juni 2020, pukul 00.01-15.00 WIB

Proses seleksi
- 25-26 Juni 2020, pukul 08.00-24.00 WIB
- 27 Juni 2020, pukul 00.01-15.00 WIB

Pengumuman: 27 Juni 2020, pukul 17.00 WIB

Lapor diri
- 29 Juni 2020, pukul 08.00-24.00 WIB
- 30 Juni 2020, pukul 00.01-14.00 WIB

Baca Juga: Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Mengenaskan di Jalur Pantura Subang

Seperti yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB, jika jalur zonasi melebihi daya tampung, maka seleksi akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

1. Usia tertua ke usia termuda
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar

Aturan tersebut berlaku untuk seleksi jalur zonasi SD, SMP, maupun SMA. Semua pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui ppdb.jakarta.go.id.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler