Ingat! Mulai Besok 1 Juli 2020 Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

30 Juni 2020, 07:51 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu 27 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 di ibu kota. (Antara) /

GALAMEDIA - Di tengah pandemi Covid-19 dengan mulai berjalannya kehidupan normal baru, aktivitas masyarakat kembali meningkat. Jakarta sebagai pusat pemerintah hingga pusat bisnis, kembali menjadi tujuan.

Namun di masa sekarang ini untuk bisa masuk atau keluar dari Jakarta tidak mudah. Warga harus mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak agar bisa keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

SIKM ini menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap diberlakukan meski Jakarta tak lagi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir.

Baca Juga: 8 Fakta Kutub Selatan yang Suhunya Makin Naik Tiga Kali Lipat

SIKM jadi syarat mutlak dan berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut. Aturan wajibnya mengantongi SIKM ini akan mulai diberlakukan besok, 1 Juli 2020.

Keputusan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2.

Dari laman BNPB dan corona.jakarta.go.id, SIKM disebut memiliki dua jenis, yakni yang bersifat perjalanan berulang dan yang bersifat perjalanan sekali.

Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Pangeran Arab Saudi Masih Misterius

Untuk perjalanan berulang, mereka yang bekerja di luar wilayah Jabodetabek harus melengkapi surat keterangan bekerja. Selain itu, juga harus memiliki surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang dan menyertakan foto berwarna serta pindaian KTP.

Sementara warga domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal. Termasuk juga surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja.

Sementara untuk perjalanan sekali, jangan lupa menyertakan surat tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta. Termasuk juga surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat.

Baca Juga: Telah Satu Abad, Lampu Sein Ternyata Ditemukan oleh Artis Hollywood

Syarat lainnya, harus Ada surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

Untuk perjalanan sekali, warga yang berdomisili DKI Jakarta harus memiliki pengajuan wajib menyertakan Surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW.

Selain itu, harus ada surat pernyataan sehat bermaterai, serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler