Keren Nih, Proses Perpanjang SIM Sekarang Bisa Dilakukan dari Rumah

5 Juli 2020, 16:06 WIB
Ilustrasi SIM (pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandi) /

GALAMEDIA - Polri terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satunya dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polres Bangka Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Masyarakat tidak perlu repot ke Samsat, perpanjangan bisa dilakukan di rumah.

Pemohon cukup menunggu di rumah. Nantinya, SIM yang telah diperpanjang akan dikirim sesuai alamat.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, AKP Yudha Wicaksono mengatakan saat ini Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan New Normal.

Baca Juga: Rektor Unjani: Covid-19 Tantangan Buat Apoteker dan Ahli Farmasi

Sehingga saat ini perpanjangan SIM bisa diproses tanpa kehadiran pemohon, dan hal serupa juga diterapkan oleh Polres Bangka Tengah.

"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," terang Yudha seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Berita ini sebelumnya sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah".

Baca Juga: Kasusnya Dikomentari Anak Buah AHY, Denny Siregar Mulai Sentil Partai Demokrat

Ia menerangkan, cara yang bisa dilakukan untuk proses itu cukup mudah. Masyarakat tinggal mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Baca Juga: Peserta Apel Siaga Ganyang Komunis Penuhi Lapangan Ahmad Yani

Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

"Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan pembuatan SIM internasional secara online ini juga berlaku secara nasional.(Penulis: Aldiro Syahrian)***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler