Tiba di Tanah Air, TKI yang Terbebas dari Hukuman Mati Belum Bisa Pulang Kampung

6 Juli 2020, 19:32 WIB
Eti, TKI yang terbebas dari hukuman mati, tiba di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 6 Juli 2020. (istimewa) /

GALAMEDIA - Eti Binti Toyib, TKI yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi, akhirnya tiba di Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 6 Juli 2020.

Kabar tibanya Eti di Tanah Air disampaikan Kepala Bidang Pelatihan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, Wahyu Sudianto.

Meski begitu, Eti belum bisa langsung pulang ke kampung halamannya di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Terungkap, John Kei Minta Anak Buahnya Menculik dan Menghabisi Nyawa Nus Kei

"Belum diketahui kapan pulang ke kampung halamannya dan berkumpul bersama keluarganya di Cingambul," kata Wahyu seperti dilaporkan wartawan PR, Tati Purnawati.

Menurut Wahyu, pihaknya hingga malam ini masih menunggu kabar resmi, apakah Eti bisa langsung dipulangkan atau harus menjalani isolasi terlebih dulu di Jakarta.

"Tergantung protokol kesehatan di Jakarta. Kami masih menunggu kabar," ujarnya.

Baca Juga: Tak Lekang Oleh Waktu, Kemeja Flanel Masih Jadi Pilihan untuk Tampil Stylish

Diperoleh informasi Eti masih akan menjalani tes usap untuk memastikan kondisi kesehatannya. Hanya jika ternyata tes usap negatif Covid-19, apakah masih harus menjalani isolasi atau tidak, masih belum diketahui.

Kabar kepulangan Eti dianggap cukup mendadak walaupun jauh sebelumnya ia telah dinyatakan bebas dari hukuman mati. Ia mendapat tebusan atau diyat yang uangnya terkumpul dari Lazis NU.

Eti ditahan pada Tahun 2002 atas tuduhan telah membunuh majikannya, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diracun.

Baca Juga: Pesan MS Kaban ke Denny Siregar: Paling Dipenjara Berapa Tahun

Dia kemudian divonis hukuman mati dengan cara qishash berdasarkan Putusan Pengdilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.

Namun berkat pendekatan Pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Arab Saudi, termasuk ke keluarga korban, sambil menunggu anak korban beranjak dewasa akhirnya diplomasi membuahkan hasil dengan membayar diyat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler