DPR Minta Polri Usut Keterlibatan Jenderal Lain dalam Kasus 'Larinya' Djoko Tjandra

16 Juli 2020, 12:02 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. (DPR) /

GALAMEDIA - Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman meminta Polri mengusut secara serius penerbitan surat jalan bagi terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko S Tjandra.

Ia pun mendesak Kapolri mengusut keterlibatan oknum lain dalam kasus itu. Termasuk jika ada jenderal lainnya.

"Apakah dia kerja atas kehendak sendiri? Apakah hanya dia yang terlibat? Apakah ada keterlibatan Jenderal-Jenderal yang lain? Itu semua pertanyaan yang harus dijawab," ujar Benny.

Baca Juga: Tak Mau Lagi Diganggu Dipo Latief, Nikita Mirzani Relakan Anaknya Diadopsi

Jawaban itu, ujarnya, harus dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terduga terlibat. Ia berharap Polri bisa melakukannya secara transparan.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menambahkan, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo juga harus segera diberhentikan.

Pasalnya ia telah mengeluarkan izin perjalanan terhadap buronan Kejaksaan Agung tersebut sewaktu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tiga Kelompok Massa Mengepung Gedung DPR, Tuntut RUU HIP Dibatalkan

"Dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara, dan diperiksa pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman yang seberat-beratnya," tambahnya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 16 Juli 2020.

Seperti diketahui, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo diduga menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis resmi melakukan mutasi jabatan terhadap Karo Korwas PPNS Polri tersebut ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri).

Baca Juga: Up Date Terkini: Kasus Negatif Covid-19 di Siswa Secapa AD Bertambah 78 orang

Mutasi dilakukan saat Prasetijo menjalani pemeriksaan di Div Propam Polri terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra.

"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Kapolri, Rabu, 15 Juli 2020.

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP Jabar Minta Bulog Tak Memonopoli Sembako Bansos Covid-19

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Kapolri berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler