INI Daftar Tarif Parkir di Luar Badan Jalan Kota Bandung Yang Naik Mulai Minggu Depan

5 Januari 2023, 07:23 WIB
tarif parkir off street di kota bandung naik mulai 11 januari 2023 /hippopx.com/

GALAMEDIANEWS  - Pemerintah Kota Bandung akan menaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street) mulai minggu depan atau tepatnya pada Rabu 11 Januari 2023.

Mulai tanggal 4 Januari Pemkot Bandung memalui Dinas Perhubungan mulai melakukan sosialisi ke berbagai tempat parkir off street.

Tempat parkir off street adalah area parkir di luar bahu jalan seperti parkir Gedung, Pelataran Parkir, Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi.

Kenaikan tarif parkir kota Bandung berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan parkir off street akan mengembalikan fungsi badan jalan sehingga akan mengurangi kemacetan di kota Bandung.

"Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," katanya di Hotel Arya Duta Bandung, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Destinasi Wisata Luar Negeri Murah Tanpa Visa

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Edukasi Anak Di Bandung Beserta Info Harga Tiket Masuk

Tarif Parkir 2014

Menurut Khairur Rijal tarif parkir off street sebelumnya yang berlaku di kota Bandung belum alami penyesuaian sejak tahun 2014.

Masih menurutnya penyesuaian perlu dilakukan mengingat terjadi kenaikan pada peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir.

Juga merangsang minat investasi tempat parkir off street di kota Bandung yang berujung pada berkurangnya penggunaan lahan parkir di badan jalan (on street).

Aplikasi Bantos

Pelaksanaan kenaikan tarif parkir off street menurut Khairur akan dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan dalam masalah perpakiran off street tersebut.

Berbagai terobosan dalam layanan parkir diluar badan jalan ini akan terintegrasi dalam aplikasi mobile Bandung Transport Information System (Bantos).

Dalam aplikasi Bantos antara lain tersedia layanan informasi mengenai lokasi parkir off street terdekat dari posisi pengguna.

Aplikasi Bantos dapat di download dan install melalui layanan Playstore.

Daftar Tarif Parkir Off Street kota Bandung 2023

Tarif parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000. 

Baca Juga: Cara Paling Mudah Pakai Filter Anime Yang Sedang Viral di TikTok

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000.

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000. 

Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000.

3. Grace Periode : 3 menit 

4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 - Rp. 100.000.

"Mulai hari ini disemua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan di kota Bandung akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir," tegas Khairur Rijal.***

Editor: Nadya Kinasih

Tags

Terkini

Terpopuler