PAD Retribusi Parkir Minim, Ini yang Akan Dilakukan Bapenda KBB

- 25 Juli 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi parkir.
Ilustrasi parkir. /Pixabay

GALAMEDIANEWS - Pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih rendah jika dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.

Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB tengah merumuskan peraturan daerah (Perda) pengelolaan retribusi parkir bagi pengelola atau pelaku usaha.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak II Bapenda KBB, Donny Pratama mengatakan, saat ini pihaknya tengah merumuskan peraturan daerah (Perda) agar pengelola atau pengusaha-pengusaha yang ada di KBB bisa dan wajib mengelola parkirnya sendiri.

Baca Juga: Cinta Setelah Cinta 25 Juli 2022 Tayang di SCTV Pukul 19.30, Simak Sinopsis Berikut LINK STREAMING

"Untuk teknis pelaksanaan parkir bisa diserahkan kepada pihak ketiga atau dikelola sendiri, seperti toko-toko modern, hotel dan lainnya," kata Donny Pratama, Senin 25 Juli 2022.

Ia mengungkapkan, masih banyak hotel-hotel di KBB yang hingga kini belum menarik pajak parkir ke konsumennya. Jika sudah diberlakukan akan berkonstribusi besar pada PAD.

"Nanti akan diterapkan peraturan bupatinya yang mengatur tempat usaha, seperti hotel, restoran, toko-toko modern dan ritel wajib mengelola parkirnya," sebutnya.

Baca Juga: Cinta Setelah Cinta 25 Juli 2022, Berikut Sinopsis, Jadwal Tayang di SCTV Hari Ini dan LINK STREAMING

Dijelaskannya, pajak parkir masuk dalam penerimaan jasa barang tertentu (PBJT) dengan masing-masing tarif pajak sebesar 10 persen.

Ia menambahkan yang masuk dalam PBJT dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, antara lain
parkir, hiburan, hotel, restoran dan penerangan jalan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x