Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus ACT

- 25 Juli 2022, 18:12 WIB
Mantan petinggi Yayasan ACT Ahyudin kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri
Mantan petinggi Yayasan ACT Ahyudin kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri /PMJ News

GALAMEDIANEWS - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin 25 Juli 2022.

Keempat orang tersangka itu,  masing-masing berisial A,  IK,  HH,  dan NIA. 

A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

Baca Juga: Ridwan Kamil 'Ceramahi' Baim Wong Soal Citayam Fashion Week: Tidak Perlu Ikut-ikutan Mengatur!

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf dikutip dari Antara. 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri tengah menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan memanggil petinggi dan mantan petinggi ACT.

"Penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x