Putri Candrawathi Dituntut Berapa Tahun? Istri Ferdy Sambo Hari Ini Hadapi Tuntutan Jaksa

18 Januari 2023, 08:52 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini hadapi sidang tuntutan. /Antara/Indrianto Eko Suwarso./

GALAMEDIANEWS - Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo hari ini akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus tersebut juga menjerat Ferdy Sambo yang sudah dituntut pada hari kemarin, Selasa, 17 Januari 2023 dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Baca Juga: KLIK LINK DOWNLOAD Lagu MP3 Gratis Cuma di Sini, Koleksi Ribuan Lagu Berbagai Genre

Baca Juga: PUTRI CANDRAWATHI Istri Ferdy Sambo Besok Hadapi Sidang Tuntutan, Hukuman Penjara Seumur Hidup?

Sebelumnya, terdakwa lain Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut oleh jaksa penuntut umum masing-masing hukuman penjara 8 tahun pada 16 Januari 2023.

Adapun sidang tuntutan untuk Putri Candrawathi akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengonfirmasi jadwal sidang untuk Putri Candrawathi.

"Rabu 18 Januari 2023 pukul 09.30 s.d selesai untuk tuntutan. Ruang Sidang Utama," begitu informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Galamedianews, Selasa, 17 Januari 2023.

Akankah Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara seumur hidup?

Sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi banyak ditunggu-tunggu.

Dalam dakwaan beberapa waktu lalu, Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI 10 Menit yang lalu: Gorontalo Diguncang 6,3 Magnitudo, Berikut Penjelasan BMKG

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Lagu MP3, Mudah dan Kualitasnya Bagus, Koleksi Lagu Favoritmu

Kini, selain banyak yang penasaran terhadap tuntutan,fakta lain yang diungkap jaksa juga sangat ditunggu-tunggu.

Masyarakat menantikan apakah jaksa akan kembali membeberkan fakta hukum bahwa telah terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Termasuk kaitan dengan Kuat Maruf. Apakah jaksa penuntut umum juga akan mengungkap sarannya agar Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo supaya tidak ada duri dalam rumah tangga?

Fakta tersebut sebelumnya diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan terhadap Kuat Maruf, Senin, 16 Januari 2022.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI HARI INI: Kabupaten Cianjur Diguncang 2,6 Magnitudo, Berikut Penjelasan BMKG

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Yonex Sunrise India Open 2023 Hari Ini 18 Januari, 9 Wakil Indonesia Siap Berlaga

Jaksa menyimpulkan tidak ada pelecehan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kejadian yang memicu adanya pembunuhan berencana, ungkap jaksa, yakni dugaan perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.

Jaksa memegang BAP Kuat Maruf, keterangan dari ahli polifgraf, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kriminalistik poligraf pada 9 September 2022.

Dijelaskan, bahwa Kuat Maruf mengetahui Brigadir J telah keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Jaksa menilai keterangan Kuat Maruf soal duri dalam rumah tangga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Brigadir J.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler