Hadirkan Tim TAA , Ada 9 Adegan di Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI

2 Februari 2023, 21:04 WIB
Polda Metro Jaya libatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri dalam rekonstruksi ulang atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Saputra (18) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 2 Februari 2023. /ANTARA/

GALAMEDIANEWS – Polda Metro Jaya libatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri dalam rekonstruksi ulang atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Saputra (18) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 2 Februari 2023.

Tim TAA ini diturunkan dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran informasi dari tempat kejadian sebab terjadinya kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

“Ada ‘Traffic Accident Analysis’ kita turunkan,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan di Jakarta.

Firman mengatakan, datangnya tim TAA tersebut untuk memperjelas kronologi kecelakaan itu, seperti apa kejadian yang sebenarnya, apakah masih bisa seseorang melakukan tindakan pencegahan.

Baca Juga: Ternyata Kopi Tak Memberimu Energi Tambahan Agar Tidak Mengantuk, Simak Yuk Penjelasan dari Para Ahli

“Kita pakai untuk memperkuat, memastikan simulasi sebenarnya apa sih yang terjadi. Masih sempat nggak sih seseorang itu melakukan tindakan pencegahan, itu nanti akan terlihat di sana”, katanya

Pimpinan rekonstruksi Iptu Arif S, menjelaskan bahwa terdapat sembilan adegan yang direkonstruksi ulang dalam kasus kecelakaan yang menewaskan MHA di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Ada sembilan adegan yang direkonstruksi,” ujar Arif.

Rekonstruksi tersebut merupakan sebuah bentuk komitmen Polda Metro Jaya terkait hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak yang terkait.

Mahasiswa UI, M Hasya Attalah Saputra meninggal dunia usai terlibat tabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh seorang pensiunan polisi di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, M Hasya dijadikan tersangka atas kasus tabrakan dengan seorang purnawirawan tersebut. Namun untuk memperjelas proses hukum, maka diperlukan rekonstruksi ulang.

Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang ini dengan tujuan untuk memberikan suatu kepastian hukum.

Baca Juga: Gempa Terkini Sukabumi 2 Menit yang lalu, BMKG Pusat Gempa Sukabumi Hari Ini Berada di Bayah

Melansir halaman Antara News, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi pada kasus rekonstruksi kecelakaan tersebut, yaitu FY, FAP, A, AS (Ahli Waris MHA), AF, MF, IH, MR, dan AP.

Tidak hanya itu, Polisi juga turut menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Kabidkum).

Lalu Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dan terakhir Tim Pusdik Lantas Polri.

Sementara dari tim eksternal, diantaranya Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga MHA, kuasa hukum ESB dan ahli kinematika.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Tags

Terkini

Terpopuler