Vonis Mati FERDY SAMBO jadi Kado Pahit Ulang Tahun ke-50

13 Februari 2023, 16:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa./

GALAMEDIANEWS - Senin, 13 Februari 2023 bisa jadi menjadi hari yang paling diingat oleh Ferdy Sambo. Di tanggal ini, eks Kadiv Propam Polri tersebut dijatuhi vonis mati.

Vonis mati bagi Ferdy Sambo diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menilai Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo ini merupakan kado pahit di ulang tahun ke-50 sang mantan jenderal. Ferdy Sambo, merupakan pria kelahiran 9 Februari 1973.

Artinya, hanya selang tiga hari dari hari ulang tahun yang ke-50, Ferdy Sambo mendapat kado pahit dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: MAHFUD MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai Rasa Keadilan Publik

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya, Richard Eliezer.

Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Vonis yang diterima Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan. Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dipuji Mahfud MD

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca Juga: FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J

Sementara hal meringankan, Majelis Hakim menyebut tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Ferdy Sambo tidak diberikan pendapatnya. Majelis langsung menutup persidangan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD pun ikut angkat bicara beberapa saat setelah vonis mati terhadap Ferdy Sambo dibacakan.

Mahfud MD yang mengikuti persidangan Ferdy Sambo sejak awal kasus, memuji Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.

Mahfud MD menyampaikan pandangannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

Tak cuma memuji keputusan Majelis Hakim, Mahfud MD juga menilai perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo cs memang kejam.

"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta," tulis Mahfud MD.

Ia pun melanjutkan pandangannya terkait dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lemkapi Mengapresiasi Keterlibatan Kepolisian Banten Dalam Pengungkapan Penyelewengan 350 ton Beras Bulog

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tandas Mahfud MD.

Berikut profil Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. merupakan pria kelahiran 19 Februari 1973. Ia adalah mantan perwira tinggi Polri dengan jabatan terakhir sebagai Pati Yanma Polri dan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.

Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Jabatan sebelumnya adalah Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri (2020) dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri (2022).

Terkait dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada 9 Agustus 2022 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Pada tanggal 17 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Pada 13 Februari 2023 atau hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler