KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo (RAT) Terkait Aset Rp 56 Miliar Pada 1 Maret 2023

28 Februari 2023, 09:46 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati memastikan Rafael Alun sudah menerima surat undangan klarifikasi terkait LHKPN, di Jakarta, Senin 27 Februari 2023 /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pegawai pajak, telah menerima surat yang memintanya untuk mengklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diagendakan pada Rabu, 1 Maret 2023 mendatang.

"Konfirmasi (kehadiran) belum diterima, tapi surat undangan memang sudah sampai ke yang bersangkutan hari ini," kata Ipi Maryati, Plt Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.

Klarifikasi terkait harta kekayaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan dan akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.

Secara umum, Ipi Maryati mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) akan mengklarifikasi segala sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan harta kekayaan yang didaftarkan LHKPN.

Lebih lanjut Ipi Maryati mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dibuat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK sedang dimonitor dan dikoordinasikan dengan Inspektur Jenderal Keuangan.

Baca Juga: REKOMENDASI 5 SMP Negeri Terbaik di Bandung Menurut Kemendikbud,  Intip Nilai UN Tahun Lalu

Baca Juga: KPK Sebut Hasil Pemeriksaan LHKPN Rafael Alun Trisambodo Telah Diserahkan ke Kemenkeu

"Terkait dengan LHA PPATK, kami akan memastikan terlebih dahulu bahwa semua data yang disampaikan kepada KPK baik oleh instansi maupun masyarakat kami pantau. Namun, saya belum bisa sampaikan bentuknya seperti apa, dan hasilnya juga belum bisa saya sampaikan," ujarnya.

Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik setelah putranya, Mario Dendy Satriyo (MDS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga koma terhadap David, putra Jonathan Latumahina, Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor.

Kasus ini telah menarik perhatian publik terhadap gaya hidup mewah Mario Dendy Satriyo ( DMS), yang sering memamerkan barang-barang mewahnya di media sosial, dan telah memicu penyelidikan publik terhadap aset-aset RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Baca Juga: Begini Respon Ridwan Kamil terhadap Kinerja Asep N Mulyana ketika Menjabat Kepala Kejati Jabar

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Kuliner Malam di Tangerang Pasar Lama Harganya Murah dan Lezat

Sementara itu, Pahala Nainggolan, selaku Direktur Pencegahan KPK, telah mengungkapkan bahwa aset RAT yang mencapai Rp56 miliar tidak sesuai dengan profil asetnya. Pahala Nainggolan menegaskan bahwa pejabat publik tidak dilarang memiliki harta kekayaan yang besar jika profilnya sesuai.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kemudian membebastugaskan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai kepala sub bagian umum kantor wilayah Direktorat Pajak Kementerian Keuangan II untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Kemudian, atas kasus ini Rafael Alun Trisambodo (RAT) juga telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara melalui surat terbuka dan berjanji akan mengklarifikasi terkait harta kekayaan yang dimilikinya.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler