KPK Tegaskan Pemeriksaan LHKPN Disertai dengan Pantauan Langsung di Lapangan

3 Maret 2023, 08:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3/2023). /ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/

GALAMEDIANEWS - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menekankan bahwa pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disertai dengan pemantauan langsung ke lapangan.

Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Terus Meningkat

Baca Juga: 5 Wisata Salatiga Terbaru Paling Hits dan Instagramable, Wajib Dicoba untuk Hunting Foto Sepuasnya

Pemeriksaan LHKPN Disertai dengan Pantauan Langsung di Lapangan

"Setiap LHKPN yang masuk ke KPK kami analisis, kami pelajari dan tentu saja kami pantau fakta-fakta di lapangan," kata Firli kepada wartawan seusai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis. 2 Maret 2023.

Firli mengatakan salah satu upaya KPK dalam melakukan pengawasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi adalah melalui LHKPN.

Firli mengungkapkan ada lebih dari 500.000 penyelenggara negara yang harus menyampaikan LHKPN.

Baca Juga: 6 Ide Jualan Bulan Puasa Modal Kecil Untung Besar, Ini Cara Menghasilkan Uang di Bulan Ramadhan

Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Eko Darmanto

"Saat ini, lembaga eksekutif baru mencapai sekitar 53 persen, lembaga legislatif baru 38 persen. Yang cukup menggembirakan adalah pelaporan LHKPN dari yudikatif sudah mencapai 94,8 persen," ungkap Firli.

Lebih lanjut, Firli mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah 31 Maret 2023.

Menyikapi laporan LHKPN tersebut, Firli mengatakan bahwa KPK telah menyampaikan usulan strategis, yaitu KPK dan Presiden Joko Widodo sepakat untuk mendorong DPR dan pemerintah membahas RUU Perampasan Aset agar segera disahkan menjadi Undang-Undang.

"Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan presiden sudah menyampaikan hal itu pada tanggal 7 Februari lalu," jelasnya.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler