Ahmad Basarah Putusan PN Jakpus yang Memerintahkan KPU untuk Tunda Pemilu 2024 Bertentangan dengan Konstitusi

3 Maret 2023, 10:21 WIB
Ahmad Basarah sebut Putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda pemilu 2024 sangat bertentangan dengan konstitusi /mpr.go.id /

GALAMEDIANEWS - Ahmad Basarah, wakil ketua MPR, menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu, cacat hukum dan bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.

"Putusan PN Jakpus yang meminta KPU untuk menunda pemilu jelas bertentangan dengan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali," kata Ahmad Basarah dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Murah di Bogor yang hits, populer, Enak dan Favorit 2023

Padahal, lanjutnya, hakim harus mengikuti UUD 1945 sebagai hukum konstitusi tertinggi dalam memutuskan perkara.

Dia berpendapat bahwa gugatan Partai Prima seharusnya diputuskan berdasarkan UU Pemilu dan bukan berdasarkan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

Pada hari Kamis, 2 Maret 2023 diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang diajukan pada tanggal 8 Desember 2022, dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima menganggap keputusan KPU RI yang menyatakan partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti pencocokan dan penelitian (coklit) sebagai penghinaan.

Baca Juga: Heboh! Gugatan Partai Prima Dikabulkan oleh PN Jakpus dan KPU Diperintahkan Untuk Menunda Pemilu 2024

Padahal, setelah dilakukan penelitian dan pencermatan oleh Partai Prima, jenis-jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan tidak ditemukan masalah. Akibat kelalaian tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Hakim memerintahkan tergugat untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan pemilu tahun 2024 sejak tanggal putusan dan menyelenggarakan tahapan pemilu sejak tanggal putusan selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari sejak tanggal putusan.

Ahmad Basarah menjelaskan bahwa sengketa pemilu pada umumnya merupakan perkara yang diatur dalam lex specialis (undang-undang khusus) yang berkaitan dengan hukum pemilu, dalam hal ini adalah UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.

Baca Juga: KPK Mendorong Dilakukannya Perubahan Terhadap Undang-Undang LHKPN dan Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

''Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hasil peninjauan administratif KPU, meskipun tidak berhak atas tahap pencarian fakta, dapat mengajukan sengketa proses pemilu melalui gugatan ke PTUN,'' katanya.

Menurut doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro Semarang (Undip) ini, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa sejak diundangkannya UU tersebut, semua gugatan atas perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan masuk dalam yurisdiksi PTUN.

''Karena KPU mengajukan banding, maka putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, tahapan pemilu 2024 akan berjalan dengan tertib,'' kata Ahmad Basarah.

Untuk itu, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa dirinya mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus dan tetap konsisten menjalankan tahapan pemilu yang telah disepakati bersama pemerintah dan KPU

Ahmad Basarah mengatakan bahwa upaya banding tersebut merupakan hal yang tepat dan beralasan berdasarkan hukum.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler