KPK Beraksi Lakukan Penggeledahan Rumah di Depok Jawa Barat, Ada Apa Ya?

8 Maret 2023, 20:19 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut bahwa KPK telah melakukan penggeledahan rumah di Depok terkait keterlibatan dalam kasus Korupsi lukas Enembe/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah di Depok, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyidikan dan penyitaan aset terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

Penggeledahan rumah di Depok tersebut dibenarkan oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta. Menurutnya penggeledahan tersebut dengan objek sasaran adalah kediaman salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Lukas Enembe.

"Kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan Rumah di daerah Depok, Jawa Barat. Lokasi yang disasar adalah kediaman salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Profil Yoo Ah In, Aktor Korea Terjerat Skandal Narkoba dan Obat Bius

Dalam aksi penggeledahan rumah di Depok tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

"Ditemukan dan disita alat elektronik di lokasi yang diduga dapat menjelaskan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka LE," katanya.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisa oleh tim penyidik untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara Lukas Enembe.

Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus Lukas Enembe, yaitu Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap kepada LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih sebagai pelaksana tiga proyek infrastruktur Pemprov Papua, yaitu proyek tahun jamak atau multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang integrasi PAUD dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek tahun jamak rehabilitasi lingkungan lapangan tembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga: 6 Kuliner Munggahan di Kota Bogor Menjelang Puasa Ramadhan 2023 yang Rasanya Enak dan Khas, Cek Lokasinya!

KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gratifikasi yang jumlahnya sekitar Rp10 miliar berdasarkan bukti permulaan sejauh ini.

Perpanjangan masa penahanan Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama 40 hari ke depan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Papua.

Perpanjangan penahanan tersebut akan berlangsung selama 40 hari ke depan, mulai 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023, di Rutan KPK.

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk lebih menguatkan dugaan perbuatan yang bersangkutan.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler