BULAN RAMADHAN TIBA, Kapan Tempat Hiburan di Kota Bandung Boleh Buka Lagi?

22 Maret 2023, 20:58 WIB
Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam. /Pixabay/Life-Of-Pix/

GALAMEDIANEWS - 1 Ramadhan 1444 H telah ditetapkan pemerintah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Seiring hal tersebut, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat edaran larangan buka bagi klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, dan arena bola sodok (biliar).

Larangan tempat hiburan buka tersebut tertuang dalam Sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

Dengan begitu Pemkot Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Sebagai dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Baca Juga: 58 Ucapan Menyambut Puasa Ramadhan 2023 untuk Keluarga, Kerabat dan Teman

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," demikian isi surat edaran tersebut.

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Baca Juga: PUASA RAMADHAN, Jangan Sampai Terlewat Hal Penting Ini

Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler