Warga Bali dan Palembang Bersiaplah, Siaran TV Analog segera Dimatikan

31 Maret 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi: Wilayah Bali dan Palembang bersiaplah karena siaran televisi analog segera dimatikan pada 31 Maret 2023./ Pexels @Christiano Sinisterra /
GALAMEDIANEWS- Meski sempat tertunda, kini giliran wilayah Provinsi Bali dan Kota Palembang dalam Analog Switch Off atau Penghentian Siaran Televisi Analog pada hari ini, Jum'at 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Palembang atau 24.00 WITA untuk wilayah Bali.
 

 

 
Masyarakat diminta segera beralih menggunakan siaran televisi digital dengan menggunakan alat Set Top Box (STB) atau televisi yang sudah mendukung teknologi digital DVB T2. 
 
Penghentian Siaran Analog atau Analog Switch Off telah sukses dilaksanakan di Jabodetabek (2 November 2022), menyusul wilayah Bandung, Batam, Semarang, Yogyakarta, dan Solo pada 2 Desember 2022, lalu wilayah Surabaya dpada 20 Desember 2022, dan terakhir siaran televisi analog dimatikan untuk wilayah Banjarmasin pada 20 Maret 2023.
 
Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April 2023, Jumlah Formasi Ada 4.138 untuk 7 Instansi
 

 

 
Sebelumnya, Bali dan Palembang akan dijadwalkan pelaksanaan penghentian siaran analog bersama Kota Banjarmasin pada 20 Maret 2023, namun diundur ke 31 Maret 2023 dikarenakan distribusi pembagian Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin belum mencapai 90 persen oleh pihak Kemenkominfo maupun stasiun televisi penyelenggara multipleksing.
 
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPPI), Geryantika Kurnia yang dilansir dari situs Antara: "Kesepakatan pemerintah daerah (pemda) dan stakeholder, 20 Maret 2023 ASO hanya di Banjarmasin, sedangkan Bali dan Palembang 31 Maret 2023," ujar Geryantika.
 
Baca Juga: Solusi Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan pada Malam Hari Menurut Buya Yahya, Simak Penjelasannya
 

 

 
Penghentian siaran televisi analog pada 31 Maret 2023, berlaku untuk wilayah Provinsi Bali dan Sumsel 1 yang meliputi Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
 
Dengan dimatikannya siaran televisi analog dan migrasi ke siaran televisi digital. Masyarakat dapat menikmati siaran televisi dengan kualitas gambar yang bersih, suara yang jernih, dan teknologi canggih secara gratis. Penghentian siaran televisi analog merupakan amanat Undang-Undang No.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
 
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Walikota Tanjungpinang di Batam Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
 

 

 
Perlu diketahui siaran televisi digital bukan televisi berlangganan ataupun televisi streaming. Siaran digital dapat diperoleh secara gratis dengan antena digital dan set top box atau televisi yang sudah mendukung siaran digital dengan teknologi DVB T2**"
 
 
 
 
 
Editor: Feby Syarifah

Sumber: Kemenkominfo ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler