GALAMEDIANEWS - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 3 April 2023.
Pada persidangan kali ini, jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi dari ASN Pemkab Cirebon yang pernah menyetorkan sejumlah kepada Sunjaya saat menjadi bupati.
Sejumlah saksi ini ada yang menyetor hingga ratusan juta rupiah kepada Sunjaya. Salah satunya Abdullah Subandi, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cirebon.
Baca Juga: Ono Surono : Gubernur Jabar Harusnya Mampu Menjamin Kebebasan Masyarakat Beribadah
Abdullah mengaku, pada 2017 setelah dilantik sebagai kepala Dinas, dimintai uang oleh terdakwa. Saat itu, ujarnya, Sunjaya meminta uang Rp 400 juta dan hanya disanggupi Rp 300 juta oleh Abdullah.
"Begitu selesai dilantik, saya diminta (uang). Tapi saya hanya bisa menyerahkan Rp 300 juta," ungkapnya dalam persidangan.
Abdullah mengaku sampai menjual sejumlah aset untuk memenuhi permintaan Sunjaya. Uang yang ia berikan didapatnya dari hasil menjual harta tanah warisan, sawah hingga pinjaman ke saudara. Setelah uang terkumpul, Abdullah kemudian menyerahkan uang tersebut melalui ajudan Sunjaya.
"Saya nyari-nyari, minjam ke saudara. Saya juga punya tanah warisan, sawah yang saya jual buat bayar yang Rp 300 itu," papar Abdullah.
Baca Juga: TIPS KESEHATAN, 5 Cara Agar Tetap Segar Saat Puasa Ramadhan yang Baik Sepanjangan Hari
Hasil pinjaman
Sementara saksi lainnya yang merupakan ASN Pemkab Cirebon, Irma Widiastuti, mengaku diminta uang Rp 30 juta oleh Sunjaya saat dipromosikan menjadi Kasubag Disnakertrans Pemkab Cirebon.
"Tadinya minta Rp 80 juta, tapi saya adanya cuma segitu (Rp 30 juta)," kata Irma.
Ia mengaku uang yang disetorkan ke Sunjaya merupakan hasil pinjaman dari keluarganya. "Itu (uangnya) saya dapat pinjam dari saudara," ungkapnya.
Dalam persidangan, terungkap juga jika Sunjaya menerima suap dari guru sebuah SMP yang dialih tugaskan dari pelosok Cirebon ke perkotaan. Fakta itu diungkap oleh saksi Latifah, guru TK di Cirebon.
Baca Juga: 5 Faktor Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa Ramadhan
Kepada jaksa KPK, Latifah mengaku pernah menerima titipan uang Rp 10 juta dari seorang guru SMP bernama Mahmudah untuk diserahkan kepada Sunjaya pada 2018. "Buat sukuran katanya," ujar Latifah.
Dalam perkara ini, Sunjaya Purwadisastra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sunjaya didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019.
Ia juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar.***