KPK Periksa Dua Lagi Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Terkait LHKPN

5 April 2023, 15:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. KPK kembali memeriksa dua pegawai pajak terkait dengan LHKPN dan diduga atas kepemilikan saham pada perusahaan konsultan pajak/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan kepemilikan saham di sebuah perusahaan konsultan pajak.

Pemeriksaan terhadap dua pegawai pajak tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  di Jakarta. Rabu, 5 April 2023

"Benar, dua orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan pasangannya yang akan diklarifikasi  oleh direktorat LHKPN saat ini sedang berada di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri

Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa  kedua pegawai pajak tersebut sedang diperiksa oleh tim pemeriksa Direktorat LHKPN KPK.

Sebelumnya, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengatakan bahwa lembaga anti korupsi tersebut memanggil beberapa pejabat terkait asal-usul harta kekayaan mereka.

 Baca Juga: Akhirnya! KBB Segera Punya Sekda, Hengky Kurniawan Sudah Pilih Satu Calon, Menunggu Restu Gubernur Jabar

Baca Juga: Mengenal Gratifikasi, Kasus yang Menjerat Rafael Alun Trisambodo

Pahala mengatakan bahwa pegawai pajak yang dimiliki oleh perusahaan konsultan pajak memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan.

"Karena perusahaan konsultan pajak, kami yakin ada risiko yang lebih tinggi, jadi kami meminta klarifikasi," kata Pahala.

Pahala mengatakan panggilan tersebut dikeluarkan karena KPK telah menerima sejumlah laporan dan informasi mengenai dugaan penyelewengan dana oleh penyelenggara negara.

Baru-baru ini, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus ini dan langsung menahannya. Rafael diduga menerima dana sebesar USD 90.000 melalui perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana.

Tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler