Mengenal Gratifikasi, Kasus yang Menjerat Rafael Alun Trisambodo

- 5 April 2023, 13:27 WIB
Mengenal Gratifikasi
Mengenal Gratifikasi /elearning.kpk.go.id/

GALAMEDIANEWS - Belakangan ini sedang hangat kasus gratifikasi yang menjerat mantan pegawai DItjen Pajak Kementerian Keuangan , Rafael Alun Trisambodo. Pelaku yang kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Senin, 3 April 2023.

Pelaku yang merupakan ayahanda dari Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan kepada David Ozora ini ditahan KPK untuk menghadapi pemeriksaan selama 20 hari kedepan.

Rafael Alun terlibat kasus gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT. Artha Mega Ekadhana (PT.AME).. Pelaku mulai menerima gratifikasi sejak 2011, kala itu ia menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Baca Juga: KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Melalui Perusahaan Konsultan Pajak PT AME

Aset hasil gratifikasi berupa uang sebesar Rp.32,2 Miliar dari 3 mata uang asing yang tersimpan di Safe Deposit Box (SDB) di salah satu bank dan puluhan tas mewah dan jam tangan telah disita oleh KPK.

Apa itu gratifikasi? Mengapa gratifikasi bagian dari korupsi? Mari kita simak artikel berikut ini.

Pengertian Gratifikasi

Dilansir dari situs djpb.kemenkeu.go.id, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x