Mengenal Gratifikasi, Kasus yang Menjerat Rafael Alun Trisambodo

- 5 April 2023, 13:27 WIB
Mengenal Gratifikasi
Mengenal Gratifikasi /elearning.kpk.go.id/

Sementara itu, ada juga gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan berupa hal yang terkait kedinasan, terdiri atas:

Segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan yang antara lain seperti disebutkan di dalam PMK Nomor 7/PMK.09/2017.

Kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak terdapat Pembiayaan Ganda, Benturan Kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penerima yang antara lain seperti disebutkan di dalam PMK Nomor 7/PMK.09/2017.

Contoh Gratifikasi yang tidak terkait kedinasan, meliputi:

hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher, point rewards, atau souvenir yang Berlaku Umum;

prestasi akademis atau non (kejuaraan / perlombaan / kompetisi) biaya sendiri;

keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;

kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN Kemenkeu, dan tidak mempunyai Benturan Kepentingan serta tidak melanggar kode etik pegawai.

pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat sepanJang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 ( satu) derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x