Mengenal Gratifikasi, Kasus yang Menjerat Rafael Alun Trisambodo

- 5 April 2023, 13:27 WIB
Mengenal Gratifikasi
Mengenal Gratifikasi /elearning.kpk.go.id/

Pemberian yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan / adat / tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi.

Pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/ peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing masing pemberi, dalam rangka promosi jabatan; dan/atau pindah/mutasi kerja.

Mengapa Gratifikasi Dilarang?

Dilansir dari situs resmi KPK, Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang mempengaruhi kerja dan keputusannya dalam kebijakan serta pelayanan publik.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: "Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik".

Dalam UU tersebut di Pasal 12B menyebutkan, bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Tidak main-main, penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Gratifikasi jika digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun memperkaya diri sendiri.telah menyalahi fungsi dari birokrasi itu sendiri.

Demikian penjelasan dari gratifikasi, kasus yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x