Gratifikasi Yang Dilaporkan
Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi:
Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh ASN Kemenkeu, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.
Berikut contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima biasanya berhubungan dengan:
Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah.
Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah.
Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah.
Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari instansi.
Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai.