PENTING, Ini Aturan Terbaru Vaksin Bagi Pemudik Pengguna Kereta Api

7 April 2023, 17:25 WIB
Kereta Api. Inilah aturan terbaru vaksin bagi pemudik pengguna Kereta Api/PMJ News /

GALAMEDIANEWS - Eva Chairunisa, Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, meminta para calon pemudik untuk memperhatikan persyaratan vaksinasi yang berlaku, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

Eva menekankan agar calon penumpang yang berusia antara 6 hingga 12 tahun sudah mendapatkan vaksinasi kedua.

Jika belum mendapatkan vaksinasi, maka harus membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu atau didampingi oleh orang tua/dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

"Khusus untuk anak usia 6-12 tahun yang belum divaksin, dengan adanya perubahan aturan ini, dapat tetap melakukan perjalanan dengan kereta api dengan membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/Fasilitas Kesehatan karena alasan tertentu atau didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster  atau tambahan," ujar Eva di Jakarta, Jumat 7 April 2023.

Syarat Vaksin Untuk Penumpang 18 Tahun keatas

 Baca Juga: Rekomendasi 11 SMA Terbaik di Batam Riau Terbaru 2023, Ada Sekolah Impianmu

Baca Juga: Sinopsis Film Induk Gajah Episode 3, Mamak Uli Curiga Marsel Punya Cewek Lain

Sementara itu, untuk pemudik usia dewasa atau di atas 18 tahun, KAI mensyaratkan telah mendapatkan vaksinasi ketiga atau vaksinasi booster pertama.

Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi atau belum mendapatkan vaksinasi karena alasan medis, harus menunjukkan surat keterangan medis dari rumah sakit pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Eva juga mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk tiba di stasiun keberangkatan paling lambat satu jam sebelum kereta api berangkat ke tempat tujuan.

"Bagi para pelanggan kereta api yang akan menggunakan kereta api KAI juga diimbau untuk tiba di stasiun keberangkatan paling lambat satu jam sebelum kereta api berangkat," katanya. ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler