RESMI TERSANGKA! KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi BSC

16 April 2023, 05:26 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi tersangka setelah KPK menetapkannya dalam dugaan kasus korupsi BSC./ Antara/ Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan menerima gratifikasi proyek Bandung Smart City (BSC) tahun anggaran 2022-2023.

 

Yana Mulyana diduga menerima uang dalam proses pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek BSC.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Sabtu, 16 April 2023 setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Yana Mulyana dan 8 orang lainnya di Bandung, Jumat 14 April 2023.

Selain Wali Kota Bandung, KPK juga tetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek BSC tahun anggaran 2022-2023 tersebut.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di “Gedung Merah Putih” Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, dini hari tadi.

Berikut ini 5 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut; Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, Direktur PT SMA Benny, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Suap BSC oleh Tersangka Yana Mulyana

 Baca Juga: Ridwan Kamil Hari Ini Datangi Kantor Pemkot Bandung Pasca OTT KPK Terhadap Yana Mulyana

Pada konferensi pers tersebut, Ghufron menjelaskan rangkaian awal saat Pemkot mencanangkan program BSC atau Bandung sebagai kota cerdas.

Ketika Yana Mulyana dilantik  menjadi Wali Kota Bandung pada tahun 2022 menggantikan Oded M Danial yang meninggal pada 21 Desember 2021, BSC masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet.

Kemudian pada Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony atas sepengetahuan Benny menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota.

Pada pertemuan itu, Andreas dan juga Sony menyampaikan maksud kedatangan mereka agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan serta Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Khairul.

 

Lalu sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Yana Mulyana di Pendopo, Sony pun memberikan sejumlah uang kepada Wali Kota Bandung tersebut.

Pada saat itu mereka juga membahas penunjukkan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan CCTV dan jasa internet di Dishub. Keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Pasca pertemuan tersebut, kuat dugaan ada uang bersumber dari Sony yang diterima Dadang melalui Khairul, dan juga oleh Yana melalui RH selaku sekretaris dan orang kepercayaannya.

Dengan adanya uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp 2,5 miliar.

Kemudian pada Januari 2023, Yana dan keluarga, serta Dadang dan juga Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand menggunakan anggaran PT SMA.

Masyarakat Melaporkan

 Baca Juga: Profil Yana Mulyana, Walikota Bandung yang Ditangkap KPK dari Gerindra, Belum Setahun Menjabat Gantikan Oded

OTT KPK terhadap Wali Kota Bandung berserta tersangka lainnya pada Jumat 14 April 2023 kemarin dilakukan setelah ada masyarakat yang mengetahui dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pada saat OTT, KPK menangkap 9 orang namun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap BSC hanya 6 orang.

Dalam OTT KPK tersebut, disita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, Yen, Bath, Ringgit serta sepatu merk Louis Vuitton tipre Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam dan coklat dengan total nilai sekira Rp 924,6 juta.

Pasal yang Dikenakan

 

Perbuatan Yana, Dadang dan Khairul sebagai tersangka penerima suap, dijerat dan dikenakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu tersangka pemberi suap yakni Benny, Sony dan Andreas dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B Pasal 13 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diringkus KPK, Begini Respon Ketua DPRD Kota Bandung

 

“Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” ucap Ghufron.***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler