KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Bandung Yana Mulyana

17 April 2023, 15:16 WIB
Penyidik KPK tiba untuk melakukan penggeledahan di Balai Kota Bandung, Jawa barat, Senin (17/4/2023). ANTARA/Ricky Prayoga/aa. /

GALAMEDIANEWS - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Senin, 17 April 2023.

Ruang kerja Yana Mulyana berada di komplek Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana. Penyidik KPK juga menggeledah ruang ATCS Dishub Kota Bandung.

Para penyidik KPK itu datang sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengenakan seragam dan rompi khas mereka bertuliskan KPK. Para penyidik KPK turun dari mobil minibus berwarna hitam dan langsung menuju ruang tengah Balai Kota Bandung.

Baca Juga: Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna Sampaikan Ketidakadilan Hukum Lewat Surat: Mengadili Bukan Menghakimi

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dalam Bahasa Arab dan Artinya

Kemudian, setelah dari ruangan itu, para penyidik kemudian terlihat menyebar ke sedikitnya dua ruangan, yakni ruang wali kota Bandung dan ruang wakil wali kota Bandung.

Yana Mulyana merupakan Wali Kota Bandung kedua yang berurusan dengan KPK. Ia ditangkap KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat, 14 April 2023 malam.

Penangkapan Yana ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet.

KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Baca Juga: 15 Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung Jawa Barat Jelang Lebaran 2023, Simak Daftarnya Berikut Ini

Baca Juga: Bekasi Cerdas! 10 SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Nilai UTBK, Ada Sekolah Apa Saja?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler