GALAMEDIANEWS - Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menulis curhatan atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung 10 April 2023 lalu.
Selain hukuman badan, Ajay juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dan pencabutan hak politik selama 2 tahun dalam kasus suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stefanus Robin Pattuju.
Sebelumnya, ia dituntut oleh Penuntut Umum KPK pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 200 juta uang pengganti sebesar Rp 250 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Ajay mengaku vonis tersebut sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan sebagai warga negara Indonesia.
Pada curhatan surat tertulis pada Sabtu, 15 April 2023, Ajay menulisnya cukup panjang tentang proses dirinya menjadi tersangka, hingga vonis atas puluhan sidang yang telah dijalaninya.
Surat yang ditulis Ajay itu ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan KPK.
"Sungguh putusan yang sangat tidak adil bagi saya dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan yang merupakan fakta hukum sebagai dasar menjatuhkan putusan," kata Ajay dalam suratnya, seperti dilihat Senin, 17 April 2023.