GALAMEDIA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.
Seperti diketahui sebelumnya, hakim menjatuhkan putusan 2 tahun kepada Ajay. Padahal sebelumnya, jalsa KPK menuntut Ajay dihukum 7 tahun bui.
Sikap KPK terkait putusan terhadap Ajay itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 1 September 2021.
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Ali saat dikonfirmasi.
Ia mengungkap alasan KPK mengajukan banding atas vonis rendah itu.
Baca Juga: Lord Adi MasterChef Bikin Kesalahan Kecil, Instagramnya Langsung Digeruduk Netizen
Ali mengatakan, banding diajukan karena menilai putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung belum adil.
"Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," paparnya.