Tak cuma itu, Ali menyatakan pihaknya menilai majelis hakim sudah mengabaikan dakwaan jaksa terkait pembuktian Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor terkait suap dan gratifikasi.
Dalam arti, hakim telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"KPK akan menuangkan secara rinci alasan pengajuan banding dalam memori banding," jelasnya.
Ali juga menegaskan, KPK akan segera menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui panitera PN Bandung.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Ajay sendiri sempat menanggapi putusan rendah itu dan bersyukur majelis hakim sudah objektif.***