Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna Sampaikan Ketidakadilan Hukum Lewat Surat: Mengadili Bukan Menghakimi

- 17 April 2023, 14:29 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatana./Deni Supriatna/Galamedianews
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatana./Deni Supriatna/Galamedianews /

Baca Juga: Madiun Berprestasi! 7 SMA Negeri Terbaik di Madiun Berdasarkan Nilai UTBK, Ada Sekolah Apa Saja?

"Putusan pun terkesan dipaksakan, mau membebaskan saya takut karena berhadapan dengan KPK, akhirnya dicari-cari pertimbangan supaya tetap menghukum saya, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa KPK," lanjut Ajay.

Menurut Ajay, Majelis Hakim sudah tidak sependapat dengan Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a. Maka seharusnya dia dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK, bukan malah mencari alternatif lain yaitu divonis melanggar Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Ketiga yaitu Pasal 13, memberi hadiah kepada Stefanus Robin Pattuju.

"Hadiah apa? Atas dasar apa Stefanus Robin Pattuju diberi hadiah? Apa yang sudah dilakukannya sebagai penyidik KPK terhadap saya, sehingga saya memberikan hadiah? Korban penipuan dan pemerasan, malah dianggap memberi hadiah. Sungguh tidak masuk akal dan logika, bahkan sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Tempat Bukber di Cimahi Dekat Kota Bandung yang Hits dan Populer, Rumah Makan Murah Ramadhan 2023

Ajay menjelaskan, dirinya dinyatakan melanggar Pasal 12B, yaitu menerima Gratifikasi dari para PNS Kota Cimahi sebesar Rp 250 jita.

Padahal sudah jelas disampaikan para saksi, uang tersebut dikumpulkan oleh Sekda Cimahi yang di jabat oleh Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diberikan kepada oknum penyidik KPK yaitu Stefanus Robin Pattuju, bukan untuk kepentingan pribadinya.

"Lagi-lagi putusan yang sangat dipaksakan oleh Majelis Hakim demi memuaskan tuntutan KPK dan menghindari pemeriksaan KY dan MA. Saya percaya, putusan yang tidak adil dan zhalim ini, akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Amin," tutur Ajay.

Ajay pun menyebutkan, testimoni tersebut ditulis dari balik penjara. Ditulis dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Bukber Murah di Bekasi, Tempat Makan Enak dan Nyaman Ramadhan 2023

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah