Ditjen Rehsos Perkuat Komitmen Kerjasama Konstruktif dengan Poltekesos

11 Agustus 2020, 10:39 WIB
Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat (kiri) berbicara dalam kuliah umum Arah Kebijakan dan Program Ditjen Rehabilitasi Sosial, di Auditorium Poltekesos Bandung, Senin 10 Agustus 2020. (dok. Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial) /

GALAMEDIA - Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengajak sivitas akademik Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Kemensos untuk memperkuat komitmen kerjasama konstruktif.

Upaya yang dilakukan merupakan pengaplikasian fungsi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagai penyelenggara perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat dalam kuliah umum Arah Kebijakan dan Program Ditjen Rehabilitasi Sosial, Senin 10 Agustus 2020.

Berlangsung selama 2 jam, kuliah umum dihadiri Direktur Rehabilitasi Sosial, para Kepala Balai/Loka Rehabilitasi Sosial, seluruh sivitas akademik Poltekesos baik secara daring maupun yang hadir langsung di Auditorium Poltekesos Bandung.

Baca Juga: Bukan Hanya Tinjau Produksi Vaksin Covid-19, Ini Tempat yang Akan Dikunjungi Jokowi di Bandung

"Ini kesempatan pertama untuk perbaharui informasi terkini apa yang ingin kita kembangkan kedepan," kata Harry.

"Sehingga teman-teman dosen bisa menjadi bagian dari tim technical assistance, bisa selaras dengan kebutuhan strategis dari masing-masing program yg ditangani setiap Direktorat Rehabilitasi Sosial," tambah dia.

Dalam penjelasaannya Harry mengatakan, pertukaran informasi akan memberi inspirasi terhadap jalannya kebijakan dan strategi Ditjen Rehsos, yaitu Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Ia menjelaskan, komitmen kerjasama konstruktif akan dilakukan lewat pemanfaatan balai dalam pelaksanaan praktikum mahasiswa, riset dan pengabdian dosen, dan survei kondisi pemulung pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam program strategi nasional ATENSI bagi Pemulung.

Baca Juga: Respons Positif Sinyal Pemulihan Ekonomi, Nilai Tukar Rupiah Menguat

"Termasuk dan membentuk Team Assistance (TA) untuk membantu merumuskan pedoman hingga konten kampanye/sosialisasi," ujarnya.

Ia mengatakan, banyak hal yang bisa disinergikan antara Poltekesos dengan Ditjen Rehsos. Berangkat dari tugas dan fungsi Ditjen Rehsos dalam menangani 22 dari 26 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) prioritas, sasaran menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi.

"Dari sisi besaran, sebanyak 75,4 jiwa yang ditangani Rehsos, mulai dari anak, disabilitas, lansia, korban penyalahgunaan Napza serta tuna sosial dan korban perdagangan orang," jelas Harry.

Kondisi Pandemi Covid-19 ikut memberikan dampak pada peningkatan jumlah PPKS, seperti pengemis, pemulung, tuna wisma, gelandangan dan korban PHK yang berada di ruang publik.

Baca Juga: Breaking News: Kebakaran Besar Melanda Pabrik Kapas di Bandung

Oleh karena itu, Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara mengarahkan untuk melakukan Penanganan Warga Terlantar Terdampak Covid-19 (PWTC) dengan menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi warga terlantar terdampak Covid-19.

TPS ini difungsikan untuk menampung warga terlantar yang meningkat saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka yang berada di ruang publik seperti pemulung, gelandangan dan pengemis merupakan warga tidak mampu hingga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk menjangkau jumlah sebanyak itu, perlu ada strategi yang bersifat masif dan progresif. ATENSI sebagai ruh dari kegiatan rehabilitasi sosial mengandung esensi pemulihan dan pengembangan kemampuan PPKS yang mengalami disfungsi sosial. Hal ini dilakukan agar PPKS mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Perubahan paradigma layanan rehabilitasi sosial menjadi landasan diterapkannya ATENSI. Yakni mewujudkan layanan sosial yang bersifat terpadu, menjangkau seluruh warga, dan sistem yang komprehensif dan terstandardisasi.

Kemudian mengedepankan peran keluarga dan masyarakat, layanan sosial di lembaga bersifat temporer (sementara) serta sumberdaya manusia yang berbasis profesionalisme.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 17.845 Tempat Untuk Mengikuti Upacara HUT Ke-75 RI Secara Virtual

Layanan Rehabilitasi Sosial berupa ATENSI ini area sasarannya terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar, terapi (fisik, mental, spiritual, psikososial keterampilan/kewirausahaan), perawatan sosial dan dukungan keluarga.

Ditjen Rehsos hanya fokus memberikan layanan rehabilitasi sosial, sehingga hal yang berkaitan dengan bantuan sosial itu sudah menjadi kewenangan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos).

"Rekonstruksi fundamental ini harus jadi kerangka kerja baru," ucap Dirjen Rehsos.

Namun, dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial, ujar Harry, pihaknya bisa memastikan apakah PPKS yang diberi layanan sudah mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai dukungan keluarga.

Karena sasaran PKH dan BPNT di dalam keluarga juga merupakan subyek dari Ditjen Rehsos, yaitu anak usia dini, anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas hingga lanjut usia.

Baca Juga: Disimpan di Kotak Surat, Harga Kacamata Mahatma Gandhi Bikin Pemiliknya 'Hampir Serangan Jantung'

Masalah sosial
Ditjen Rehsos mampu memberi akses kepada PPKS agar mendapat PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dari pembenahan data, mengintergrasikan data PPKS ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Penerapan ATENSI memiliki 3 pendekatan yang beririsan, yaitu pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial (Balai/Loka/Panti).

Agen pada pendekatan berbasis keluarga adalah pendamping Rehsos, sedangkan pendekatan berbasis komunitas, Kemensos bermitra dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Lain halnya dengan pendekatan berbasis residensial, yaitu Balai/Loka yang menjadi pusat rujukan untuk PPKS yang memiliki kompleksitas masalah sosial.

"Dengan kata lain, Balai/Loka menjadi rujukan untuk penanganan lebih lanjut dan bersifat temporer, layanannya disesuaikan dengan hasil asesmen. Ini akan menjadi trademark Kemensos," jelas Dirjen Rehsos.

Baca Juga: Hasil Tes, Jenis Masker Ini Kurang Efektif Melindungi Diri dari Covid-19

Ketiga pendekatan tersebut dapat disinkronisasi dalam Sentra Layanan Sosial (SERASI), yaitu penyedia layanan rehabilitasi sosial bagi PPKS secara langsung atau melalui LKS. Balai yang akan menjadi pilot project harus bersifat multifungsi dengan layanan yang komprehensif.

Piloting SERASI akan diterapkan di Balai "Gau Mabaji" Gowa, Balai "Satria" Baturraden, Balai "Antasena" Magelang, Balai "Pangudi Luhur" Bekasi, Balai Besar "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta dan Gedung Cawang Kencana Jakarta.

"Bagi Balai yg menjadi piloting SERASI harus menerapkan Pendekatannya life cycle, yaitu menerima PPKS dari anak baru lahir sampai lansia, karena sistem yang sifatnya multifungsi dan multi layanan sosial," paparnya.

Direktur Poltekesos Bandung, Marjuki mengatakan, pelaksanaan praktikum II berbasis lembaga sangat penting. Itu sebabnya kerjasama antara Ditjen Rehsos dan pihaknya harus benar-benar terjalin baik.

"Dan Pak Harry telah memberi jalan agar Dosen dan Mahasiswa kami bisa bergabung di kegiatan-kegiatan Balai," kata Marjuki.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler