Sabar, Bantuan untuk Pegawai Bergaji Dibawah Rp5 Juta Sudah Tahap Finalisasi Payung Hukum

12 Agustus 2020, 13:55 WIB
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat) /

GALAMEDIA - Bantuan subsidi upah atau gaji untuk pekerja atau buruh swasta yang memiliki upah di bawah Rp5 juta, saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian akhir atau finalisasi payung hukum. Diharapkan, bantuan dengan total Rp2,4 juta bagi setiap pekerja itu cair pada Agustus 2020.

"(Bantuan untuk pekerja) sedang dalam finalisasi payung hukum, BPJS Ketenagakerjaan sedang validasi data. Mudah-mudahan dalam Agustus sudah bisa diberikan subsidi tersebut," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dilansirkan prfmnews.id, Rabu 12 Agustus 2020.

Bantuan tersebut kata Ida merupakan stimulus dari pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Wasekjen PA 212: Kedudukan Habib Rizieq Lebih Tinggi dari Presiden

Program ini dibahas dan dikoordinasikan lintas sektor seperti Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini adalah sebesar Rp37,9 triliun. Bantuan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada 15.725.232 pekerja swasta.

Skemanya, bantuan Rp600 ribu per bulan itu untuk empat bulan. Bantuan akan diberikan dalam dua tahap pencairan.

Baca Juga: Tak Lagi Menjulukinya Diktator Korea Utara, Kanye West Takut Mertua Kris Jong-un Kembali Trending

"Subsidi Rp600 ribu per bulan untuk empat bulan, dan diberikan 2 bulan sekali. Masing-masing di-transfer Rp1,2 juta," katanya

Dia menjelaskan, kriteria penerima bantuan subsidi ini. Pertama, pekerja yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif.

"Ketiga, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta, sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Baca Juga: Kerap Bikin Gaduh, Relawan Jokowi Desak Erick Thohir Dicopot dari Jabatan Menteri BUMN

Setiap pekerja swasta akan mendapatkan bantuan subsidi upah sepanjang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam artian, kalaupun mengalami kendala semisal memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tersebut masih berhak mandapat bantuan.

"Sepanjang masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dia berhak," kata Ida.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler