Jam Operasional Uji Kir Kendaraan Dibatasi, Pelayanan di Dishub Cimahi Tidak Sampai 30 Menit

12 Agustus 2020, 21:00 WIB
Seorang petugas sedang melakukan uji kir di kantor UPTD PKB Kota Cimahi Jalan Baros /Laksmi Sri Sundari/

GALAMEDIA - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi membatasi jam operasional pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR). Hal ini berkaitan dengan langkah untuk mengantisipasi dan menghindari penyebaran virus korona atau Covid 19.

Menurut Kasubag TU UPTD PKB Kota Cimahi, Yacop Sebayang, sejak mewabahnya Covid-19, layanan cek kelaikan setiap kendaraan dan angkutan barang tetap buka. Namun pelayananya dibatasi.

"Sampai hari ini pelayanan KIR masih, hanya waktu pelayananya dibatasi sampai jam 12. Pengurangan jam pelayanan sudah berlaku sejak Maret 2020 lalu. Mengingat situasi dan kondisi saat ini sedang dalam langkah percepatan penanganan penyebaran Covid-19, sebagaimana instruksi wali kota cimahi melalui surat edaran," terangnya, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Agenda Bejibun di Hari Kemerdekaan RI dan HUT Jabar, Seluruh Anggota DPRD Jabar Sempatkan Swab Test

Menurut Yacop, sebelum ada wabah Covid-19, layanan uji kir berlangsung awalnya dari Senin - Sabtu dari pukul 08.00- 14.30 WIB, di masa pandemi Covid-19 ini berkurang dari pukul 08.00 -12.00 WIB

"Pembatasan waktu operasional uji kir ini sampai waktu yang tidak ditentukan," ujarnya

Dengan adanya pembatasan waktu operasional uji kir, kata Yacob, secara otimatis jumlah kendaraan yang melakukan uji kir berlurang. "Kalau sebelum pandemi jumlah kendaraan yang uji kir sekitar 35 -45 unit, sekarang volumenya berkurang 20-25 %," ungkapnya

Sementara itu untuk menghindari paparan Covid-19, petugas penguji dilengkapi alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan. Serta disediakan hand sanitizer. Sedangkan untuk konsumen, kata Yacop, pihaknya hanya mengimbau untuk menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.

Baca Juga: Heboh Peta Covid-19 DKI Jakarta Masuk Zona Hitam Berlogo BIN

"Sebelumnya Kami juga lakukan penyemprotan (disinfektan) secara mandiri, untuk alat uji, dan ruang administrasi pelayanan. Serta penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang akan di uji kir, karena Kami juga sangat khawatir dengan situasi sekarang," bebernya.

Sementara itu kendaraan yang wajib uji KIR yakni mobil penumpang, bus, kendaraan barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan tempelan,

Menurutnya, ada beberapa bagian kendaraan yang diperiksa saat uji KIR, seperti emisi, join play, lampu, side slep, rem, dan speedometer. Termasuk ketebalan ban dan klakson.

"Semuanya itu penting. Ada juga diantara komponen tersebut yang nggak lulus, hanya kita kasih toleransi untuk diperbaiki dulu. Tapi kebanyakan lulus uji, karena mereka sudah pada tahu kalau mau KIR diperbaiki dulu," tuturnya.

Baca Juga: Terjadi Anomali saat Pandemi, PAD Sektor Pajak Kembali Meningkat Usai Relaksasi

Proses pengujian KIR kendaraan sendiri di klaim Yacop, hanya memakan waktu sekitar 30 menit. Dalam satu tahun, para pemilik kendaraan harus melakukan uji KIR sebanyak dua kali.

"Di cek setiap 6 bulan sekali. Prosesnya cek Uji fisik kendaraan 10-20 menit, kalau beres sampe administrasi dan pembayaran retribusi 25-30 menit, itu tanpa ganti buku KiR atau rusak," ujarnya.

Disinggung soal kesadaran pemilik kendaraan untuk uji KIR, Yacop mengaku cukup tinggi.

Baca Juga: Pertama Kali, FKOR UNS Gelar Lomba Virtual Running untuk Umum

"Kalau di cimahi saya lihat cukup tinggi tingkat kesadarannya untuk uji KIR. Hal ini bisa di lihat dari uji berkalanya tidak banyak yang melebihi batas waktu ujian berkala, yaitu tiap 6 bulan sekali. Apalagi Cimahi kecil, dan mobilnya juga tidak sebanyak Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," pungkasnya. **

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler