KPK Peringatkan dengan Tegas dan Ancam Pidana Pihak yang Merintangi Penyidikan Kasus Ricky Ham Pagawak

14 Mei 2023, 13:16 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Ali Fikri. KPK ancam akan pidanakan pihak yang menghalangi dan merintangi proses penyidikan kasus hukum Ricky Ham Pagawak /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang mencoba menghalangi dan merintangi penyidikan yang dilakukan terhadap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang memengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2023.

Ali mengungkapkan bahwa Penyidik KPK telah menemukan dugaan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK, Jangan Samakan ASN Sekarang dengan Zaman Dulu

"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," ungkap Ali.

Komisi Pemberatasan Koruosi (KPK) itu menduga ada upaya menghalang-halangi penyidikan dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan Ricky Ham Pagawak (RHP)

"Diduga mereka adalah orang-orang yang dekat dengan tersangka RHP," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tenggah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tenggah.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Prancis 2023 di Sirkuit Le Mans Live Trans7, Francesco Bagnaia Pimpin Starting Grid

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak (RHP) buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. 

Diketahui Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Baca Juga: KPK Eksekusi Edy Wahyudi Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin

Pelarian Ricky Ham Pagawak tersebut berakhir ketika penyidik KPK mengetahui keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023 dan menangkapnya di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham Pagawak, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta sebagai penerima suap, yaitu Simon Pampang (SP), Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), dan Marten Toding (MT), Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler