KPK Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pembayaran Tukin di Kementerian ESDM

16 Mei 2023, 17:05 WIB
Logo KPK. //Twitter/@KPK_RI

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut diungkapkan oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Ramai Penolakan Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi, DPRD: Banyak Timbulkan Masalah!

Baca Juga: Profil Ema Sumarna Plh Wali Kota Bandung yang Dicegah KPK Pergi ke Luar Negeri Kaitan Kasus Korupsi

Lebih lanjut Ali juga menjelaskan bahwa total saksi yang diperiksa sebanyak tiga orang dari unsur swasta, perbankan, dan tim audit Ditjen Minerba.

"Purminingsih, Karyawan Swasta, Direktur Kepatuhan dan SDM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau staf lain yang ditunjuk, Perwakilan Tim Audit atas Kepatuhan Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Ditjen Minerba Tahun Anggaran 2020-2022," kata Ali.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022 di lingkungan Kementerian ESDM dan telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: KPK Menduga Ema Sumarna Memiliki Keterkaitan Erat dengan Penyidikan Kasus Korupsi Yana Mulyana

Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja para tersangka tersebut. Potensi kerugian dalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, KPK juga telah mengusulkan untuk mencegah para tersangka bepergian keluar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.

Baca Juga: Tegas Tanpa Membentak, Inilah 5 Tips Mendidik Anak Agar Disiplin

Baca Juga: Hengky Kurniawan Tinjau Pelaksanaan UAS di SD Padalarang, Pastikan Semua Anak Dapat Hak Sekolah

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan dalam sebuah pernyataan lain bahwa 10 pejabat kementeriannya yang terlibat dalam kasus penggelapan uang Tukin telah dibebastugaskan atau berstatus non job

"Mereka sudah di nonjobkan karena masalah internal. Mereka sedang dalam proses administrasi," kata Arifin Tasrif setelah menghadiri rapat tentang pertambangan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan di Jakarta pada hari Senin 3 April 2023 lalu.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler