Putusan Proporsional Tertutup Pemilu Bocor, Mahfud MD Minta Polisi dan MK Selidiki Bocornya Rahasia Negara Itu

29 Mei 2023, 12:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD minta kepolisian dan MK usut bocornya informasi putusan MK sebelum dibacakan /Infopublik/

GALAMEDIANEWS - Putusan Proporsional Tertutup Pemilu Bocor sedang ramai dibahas publik. hal tersebut mengundang banyak reaksi dari publik.

Terkait dugaan bocornya putusan MK sebelum dibacakan itu menjadi preseden buruk. Hal itu diungkapkan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Sebelumnya, Denny Indrayana mantan Wakil Menteri Hukum, dan HAM (Wamenkumham) mengaku telah mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau pemilihan melalui partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu. 28 Mei 2023.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Yakini Ekonomi Kreatif jadi Pilar Perekonomian Indonesia

Denny Indrayana juga menyebutkan sumbernya di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam cuitannya. Meski tidak menanggapi secara spesifik, Denny memastikan bahwa sumber tersebut bukanlah hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," katanya.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat cuitannya.

Menanggapi cuitan Denny Indrayana terkait Informasi Putusan Proporsional Tertutup Pemilu yang diduga bocor, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) meminta pihak kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelidiki dugaan kebocoran informasi mengenai Putusan Proporsional Tertutup Pemilu.

Menurut Mahfud MD Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara dan tidak boleh dibocorkan ke publik.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam cuitannya melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.

Baca Juga: MAHFUD MD Berang Soal Putusan MK Sistem Pemilu Bocor, Menkopolhukam Perintahkan Cari Orangnya

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu. 28 Mei 2023

Mahfud MD bahkan mengatakan bahwa dirinya, yang pernah menjabat sebagai ketua MK, tidak berani bertanya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan yang belum dibacakan.

Ia juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari pihak yang telah merilis informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitannya.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dan Peradilan

Sementara itu, pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang teregistrasi dengan nomor 114/PUU-XX/2022.

Keenam pemohon tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI juga menolak sistem proporsional tertutup, yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang mendukung sistem proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler