Anies Baswedan Serukan Agar Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Tetap Dipertahankan

31 Mei 2023, 18:35 WIB
Calon Presiden 2024 Anies Baswedan menyerukan agar sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan. /Instagram @aniesbaswedan/

GALAMEDIANEWS - Anies Baswedan Calon Presiden 2024 menyerukan agar sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan.

"Sistem proporsional terbuka harus dipertahankan," kata Anies usai konferensi pers di Jalan Brawijaya X 46, Jakarta, Selasa. 30 Mei 2023

Hal ini menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, yang mengatakan bahwa ia telah menerima informasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu legislatif yang akan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Menang Kilat, Ganda Putri Indonesia Apriyani/Fadia Lanjutkan Tradisi Trofi di Thailand Open 2023

Anies Baswedan mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka akan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pemimpin Indonesia di masa depan. Hal ini karena pengambilan keputusan berada di tangan rakyat.

"Kesempatan kepada rakyat dalam menentukan calonnya jangan sampai dihapus karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat," katanya.

Anies Baswedan mengaku bersyukur dengan kemajuan demokrasi di Indonesia, dimana partai politik dapat memilih berbagai macam nama untuk calon pemimpinnya, dan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan siapa yang akan dipilih.

"Yang menjadi kepercayaan untuk mewakili. Itulah sebabnya proporsional terbuka menggambarkan kemajuan demokrasi kita," tambah Anies

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Kota Padang Panjang Sumatera Barat, Bisa Jadi Pilihan PPDB 2023

Pada saat yang sama, lanjutnya, jika sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, Indonesia akan kembali ke era pra-demokrasi dimana bakal caleg ditentukan oleh partai politik

"Rakyat tidak bisa menentukan orangnya. Sebuah kemunduran bagi demokrasi," ungkapnya

Sebelumnya, Denny Indrayana membantah isu terkait bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022

"Tidak ada putusan yang bocor karena kita semua tahu bahwa belum ada putusannya," kata Denny Indrayana dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Baca Juga: Jusuf Kalla Dukung Sikap Cawe-cawe Jokowi Jelang Pemilu 2024, Katanya untuk Pelaksanaan Demokrasi yang Baik

Denny Indrayana menjelaskan bahwa dia memilih istilah "Mendapatkan Informasi" dan bukan "Mendapatkan bocoran". Dia juga mengklaim bahwa dia telah menulis bahwa "Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan".

"Itu masih 'akan', belum ada keputusan," tambahnya.

Lebih lanjut Denny Indrayana menegaskan bahwa pesan yang disampaikan ke publik tidak ada soal pembocoran rahasia negara.

Ia menegaskan bahwa kerahasiaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu ada di dalam lembaga tersebut dan informasi yang ia terima bukan berasal dari lingkungan MK, hakim konstitusi atau unsur MK lainnya.

Baca Juga: Rekomendasi untuk PPDB 2023, 10 SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Total Nilai UTBK

Dalam penjelasannya, Denny Indrayana sempat menyinggung cuitan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang menggunakan istilah "info A1".

Denny Indrayana mengklarifikasi bahwa ia tidak menggunakan istilah "info A1" karena istilah tersebut menyiratkan informasi rahasia yang biasanya berasal dari badan intelijen.

Dalam penjelasannya, Denny Indrayana berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengembalikan sistem pemilu proporsional menjadi sistem tertutup.

Menurut Denny, pilihan sistem pemilu legislatif tidak menjadi urusan Mahkamah Konstitusi, tetapi menjadi urusan proses legislasi di parlemen.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler