Sugeng Suparwoto Ungkap Bahwa NasDem Akan Segera Umumkan Sosok Cawapres Pendamping Anies Baswedan

31 Mei 2023, 20:30 WIB
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto, mengungkapkan bahwa NasDem akan segera umumkan Calon Wakil Presiden 2024 yang akan mendampingi Anies Baswedan/dpr.go.id/Andri/nvl /

GALAMEDIANEWS - Sugeng Suparwoto, Ketua DPP Partai NasDem mengungkapkan bahwa para pimpinan partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) akan mengadakan pertemuan dalam waktu dekat untuk mengumumkan calon wakil presiden yang akan mendampingi Anies Baswedan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Nanti dalam sehari dua hari ini akan ada kejutan. Pimpinan-pimpinan partai akan segera berkumpul dalam sehari dua hari. Jangan-jangan besok sudah tersebut," Kata Sugeng usai konferensi pers di Jalan Brawijaya X Nomor 46, Jakarta, Selasa. 30 Mei 2023.

Sugeng Suparwoto juga mengatakan kejutan akan datang dalam satu atau dua hari kedepan. Sugeng mengatakan sosok calon wakil presiden Anies Baswedan akan mengejutkan banyak pihak.

Baca Juga: Ini Dia 3 SMA Terbaik di Kota Bukittinggi Sumatera Barat, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

"Malam ini, besok malam. Antara dua malam. Satu, dua hari lagi akan ada kejutan dari wapres," jelasnya.

Namun, Sugeng tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai karakteristik dari sosok calon wakil presiden yang akan menjadi pendamping Anies Baswedan.

"Belum ada petunjuk, nah itulah bagian dari dinamika. Nanti bukan ada namanya moment of surprise, tapi benar-benar, karena apa? Segala sesuatu perlu kecermatan kan ini sifatnya resiprokal," tambahnya.

Sebelumnya pada hari Minggu, 21 Mei 2023 Anies Baswedan mengatakan telah mengantongi beberapa nama cawapres yang akan mendampinginya pada Pemilu 2024. Namun, Anies belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pemilihan cawapres tersebut.

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung antara 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Cabut Izin Perguruan Tinggi, Mahasiswa Wajib Lakukan Ini Pastikan Terdaftar di PDDikti

Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu dan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari jumlah suara sah dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 harus mendapat dukungan setidaknya 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik dengan total 34.992.703 suara sah pada pemilu 2019 dapat mengajukan pasangan calon.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler