Satgas COVID-19: Masyarakat Bisa Bepergian Tanpa Masker, dalam Kondisi Sehat 

10 Juni 2023, 22:13 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan CoVID-19, Wiku Adisasmito. /Satgas Penanganan Covid-19

 

GALAMEDIANEWS - Menurut pernyataan Satgas COVID-19 pada Jumat 9 Juni 2023, masyarakat sudah diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker, asal dalam kondisi sehat.

Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi. 

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan COVID-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan COVID-19," ujar juru bicara penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, yang tertulis dalam website COVID-19.go.id.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Penuh Intimidasi, Eman: Bukan Menolak tapi Mempertahankan Hak

Surat edaran yang terbaru ini berlaku untuk protokol seluruh masyarakat baik yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik. 

Masyarakat diharapkan melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19. 

Baca Juga: Heboh! Skuad Argentina Dikabarkan ke Indonesia Tanpa Lionel Messi

Beberapa hal yang menjadi anjuran dalam rangka mencegah penularan COVID-19, yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, di antaranya: 

  1. Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyarakat yang rentan, seperti lansia dan pasien komorbid.

  2. Masyarakat diperkenankan tidak menggunakan masker, namun dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan COVID-19. Apabila sakit atau memiliki resiko penularan COVID-19 hendaknya tetap memakai masker. 

  3. Masyarakat dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, untuk melindungi diri dari virus 

  4. Dianjurkan tetap menjaga jarak jika sedang tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan COVID-19.

  5.  Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan secara mandiri.

Satgas COVID-19 juga menganjurkan seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar, bersama dengan pemerintah daerah untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya-upaya preventif dan promotif. 

Pihak-pihak pengelola publik tersebut juga diharapkan melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan,  untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Baca Juga: Viral! Lionel Messi 'Dijegal' Pihak Bandara Beijing, Ternyata ini Penyebabnya Kotak Masuk

Wiku menambahkan, meskipun kondisi pandemi masih belum dicabut oleh WHO, masyarakat Indonesia harus bersiap dengan transisi endemi dengan protokol kesehatan yang baru, dengan menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif untuk mencegah penularan COVID-19.

Dikutip dari laman covid19.go.id, kondisi penanganan COVID-19 di dunia dan Indonesia sudah semakin terkendali. 

Dalam skala nasional, dihitung sejak awal 2023 hingga saat ini, kasus positif COVID-19 mengalami penurunan. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31%, dari 366 kasus menjadi 254 kasus.  

Untuk kasus kesembuhan, persentase rata-rata saat ini sebesar 97,47% sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43%.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Covid-19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler