Kementerian ESDM Akan Berhentikan Pegawainya yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tukin

16 Juni 2023, 20:14 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan akan memberhentikan pegawainya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau Tukin/Dok. Kementerian ESDM /

GALAMEDIANEWS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memastikan akan memberhentikan 10 pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).

"Jadi, kalau ini sudah masuk ke ranah hukum, tentu kita harus tunduk pada aturan dan memang statusnya akan diberhentikan dari status kepegawaiannya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan hal itu setelah KPK menahan sembilan dari sepuluh pegawainya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian ESDM, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Link dan Sinopsis Film Terbaru Black Clover: Sword of the Wizard King. Tayang Mulai Hari Ini

Terkait kasus ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kementeriannya telah menerima laporan yang kemudian ditindaklanjuti secara internal.

"Jadi, mengenai kasus Tukin, saya sudah jelaskan tadi. Tukin ini memang ada laporan yang sedang ditindaklanjuti secara internal. Jadi dengan adanya proses ini, maka status tersangka akan dipercepat dan kemudian memang akan diproses secara hukum," katanya.

Sebelumnya, KPK menahan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

Kesembilan tersangka yang ditahan KPK adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Baca Juga: Link Nonton Black Clover Movie: Sword of the Wizard King di Situs Resmi, Tinggal Klik di Sini

Selanjutnya, ada Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).

Sementara itu, tersangka Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran belum ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Mengenai hal ini, KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dengan adanya penyelewengan dana tunjangan kinerja (tukin) tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp27,6 miliar.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler