KPK Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pembayaran Tukin di Kementerian ESDM

- 16 Mei 2023, 17:05 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. //Twitter/@KPK_RI

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut diungkapkan oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Ramai Penolakan Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi, DPRD: Banyak Timbulkan Masalah!

Baca Juga: Profil Ema Sumarna Plh Wali Kota Bandung yang Dicegah KPK Pergi ke Luar Negeri Kaitan Kasus Korupsi

Lebih lanjut Ali juga menjelaskan bahwa total saksi yang diperiksa sebanyak tiga orang dari unsur swasta, perbankan, dan tim audit Ditjen Minerba.

"Purminingsih, Karyawan Swasta, Direktur Kepatuhan dan SDM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau staf lain yang ditunjuk, Perwakilan Tim Audit atas Kepatuhan Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Ditjen Minerba Tahun Anggaran 2020-2022," kata Ali.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022 di lingkungan Kementerian ESDM dan telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: KPK Menduga Ema Sumarna Memiliki Keterkaitan Erat dengan Penyidikan Kasus Korupsi Yana Mulyana

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x