Presiden Tegaskan Banpres Produktif Usaha Mikro Adalah Hibah dan Bukan Pinjaman

24 Agustus 2020, 14:55 WIB
Presiden Joko Widodo. /

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang baru diluncurkan merupakan program hibah dan bukan pinjaman. Diharapkan membantu memperkuat modal bagi pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

“Sekali lagi banpres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Peluncuran Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Istana Negara Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Ia mengharapkan BPUM dapat digunakan para pelaku usaha mikro sebagai tambahan modal.

Selain juga untuk menambah ragam barang dagangan atau memperluas usaha.

“Saya harapkan ini nanti, banpres produktif ini digunakan betul-betul untuk tambahan modal, untuk menambah barang-barang dagangan kita. Yang saya harapkan itu,” katanya.

Baca Juga: Rupiah Ambyar, Hari Ini Terkapar dan Paling Lemah di Asia

Pada saat diluncurkan, kata Presiden, BPUM diberikan kepada 1 juta usaha mikro kecil.

Presiden menambahkan, pemerintahannya telah meluncurkan dalam 4 bulan ini berbagai skema insentif untuk usaha mikro kecil, mulai dari subsidi bunga sudah, insentif pajak untuk UMKM, hingga kredit modal kerja yang baru.

Selain itu ada pula penempatan dana di perbankan untuk usaha mikro kecil dan menengah juga sudah.

“Oleh sebab itu hari ini kita tambah lagi untuk para pelaku usaha mikro kecil yaitu yang namanya banpres produktif yaitu untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro dan kecil,” kata Presiden.

Presiden pun menegaskan, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai skema insentif tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wisatawan Ini Ngotot Ingin Bawa Masuk Bayinya ke Orchid Forest Cikole

"Pemerintah telah meluncurkan 4 bulan ini berbagai skema insentif untuk usaha mikro kecil. Hari ini kita tambah lagi untuk para pelaku usaha mikro kecil yaitu yang namanya banpres produktif, untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro dan kecil," kata Presiden.

Presiden mengatakan BPUM senilai Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro dan kecil ini, menambah skema insentif yang selama ini sudah diberikan seperti subsidi bunga, insentif pajak UMKM, kredit modal kerja, serta penempatan dana di perbankan untuk UMKM.

BPUM yang bersifat hibah ini akan diberikan bagi 12 juta usaha mikro dan kecil dengan cara di transfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro dan kecil.

"Nanti tolong dicek ke rekening masing-masing sudah ditransfer belum atau paling lambat besok dilihat. Yang belum dapat nanti secara bertahap akan masuk ke rekening bapak ibu," kata Presiden.

Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke Kantor PAC PDIP Bogor

Presiden berharap BPUM betul-betul dimanfaatkan pelaku usaha untuk tambaham modal kerja, bukan digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler