Kisruh PPDB Jabar 2023, Ridwan Kamil Diminta Berikan Sanksi Tegas ke Oknum Kewilayahan

20 Juli 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi PPDB Jabar 2023. /Galamedianews/Gita Pratiwi/

GALAMEDIANEWS - Kisruh pelaksanaan PPDB Jabar 2023 tampaknya masih panjang.

Pasalnya, banyak ditemukan kasus pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB Jabar 2023.

Banyak oknum pegawai baik di Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kelurahan hingga Kecamatan yang terlibat dalam manipulasi data calon siswa di PPDB Jabar 2023.

Baca Juga: Arsenal Indonesia Supporters Gandeng Eiger Gelar Donor Darah Serentak di 62 Kota

Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diminta untuk menindak tegas oknum pegawai yang terlibat dalam manipulasi di PPDB Jabar 2023 ini.

''Ridwan Kamil harus membuktikan bahwa pelanggaran dalam PPDB Jabar ini diberikan sanksi. Jangan cuma wacana,'' ujar Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar, Asep B Kurnia atau Aa Maung, Kamis 20 Juli 2023.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, setidaknya ada 4.791 siswa yang dibatalkan keikutsertaannya dalam PPDB Jabar 2023. Pembatalan itu dikarenakan adanya temuan kecurangan seperti pemalsuan data.

"Kita sudah batalkan 4791 calon siswa yang mencoba mengelabui domisili," kata Ridwan Kamil usai meninjau hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMKN 12 Bandung, Senin 17 Juli 2023.

Baca Juga: Kasus TPPO di Bekasi Terungkap, Polisi: Saat Ini, Tim Menahan 12 Tersangka

Ditambahkan Aa Maung, pelanggaran atau kecurangan yang dimaksud oleh Ridwan Kamil sebenarnya sudah diatur oleh UU No 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.

''Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),'' jelas Aa Maung.

Dengan demikian, kata dia, semua pihak yang terlibat dalam kecurangan PPDB ini, khususnya dalam mengakali kartu keluarga supaya bisa lolos zonasi harus di hukum.

''Mulai dari oknum orang tua, oknum pegawai kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan,'' tegas dia.

Baca Juga: Film The Nun 2 Ungkap Karakter Sister Irene dan Frenchie Bersatu Kembali

Aa Maung juga meminta supaya oknum pegawai Disdik yang membantu meloloskan siswa melalui jalur zonasi, prestasi hingga petugas Covid 19 juga harus dihukum.

Menurut Aa Maung, jika Ridwan Kamil tidak memberikan tinsakan tegas, sama saja dengan membiarkan praktek kecurangan dalam PPDB Jabar ini berlangsung untuk tahun-tahun berikutnya.

''Untuk siswa yang terbukti lolos dalam PPDB Jabar melalui kecurangan, segera pindahkan sesuai dengan domisili sebenarnya. Jadi disalurkan jangan cuma dikeluarkan,'' tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler