STOP Budaya Titip Menitip di PPDB SD, SMP hingga SMA, Guru Besar UPI: Bentuk Satgas PPDB Audit Tiap Sekolah!

26 Juli 2023, 08:38 WIB
Hentikan budaya titip menitip di PPDB SD, SMP dan SMA, Guru Besar UPI Prof. Dr. Cecep Darmawan katakan segera bentuk Satgas PPDB untuk melakukan audit di tiap sekolah./ Istimewa /

GALAMEDIANEWS – Budaya titip menitip siswa dalam proses PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru baik di tingkat SD, SMP hingga SMA atau yang sederajat menjadi rahasia umum yang “dimaklumi” masyarakat kita.

 

Kendati demikian, Guru Besar UPI (Universitas Pendidikan Indonesia), Prof. Dr. Cecep Darmawan mengatakan budaya ini harus dihentikan dengan membentuk Satgas PPDB mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan audit di tiap sekolah.

Pasalnya, budaya titip menitip dalam proses PPDB ini akan merusak sendi-sendi pendidikan di Indonesia yang berpengaruh pada pembentukan generasi bangsa ini ke depannya.

Menurut Guru Besar UPI Prof. Dr. Cecep Darmawan, titip menitip di dalam proses PPDB SD, SMP, maupun SMA atau yang sederajat ini bisa dilihat jika ada penambahan siswa setelah proses PPDB berakhir dan masuk waktu belajar.

“Soal titip menitip ini harus diwaspadai jalurnya apa. Ada kecenderungan potensi pelanggarannya begini, misalnya rombel (rombongan belajar)-nya satu kelas 34 anak. Tiap sekolah harus transparan dan akuntabel. Setelah menetapkan rombel, sekolah tidak boleh menambah siswa lagi,” ujarnya kepada GalamediaNews yang dihubungi Selasa 25 Juli 2023.

Baca Juga: Kisruh PPDB Jalur Zonasi dan Prestasi, Begini Solusi dari Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia

 

Jika dalam praktiknya ditemukan adanya penambahan siswa, lanjut Cecep, maka diduga ada permainan dan kecurangan melalui kebiasaan titip menitip dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SD, SMP atau SMA dan yang sederajat tersebut.

“Ketika diumumkan PPDB sekolah buka rombel sekian, maka dia harus menerima sekian. Tidak boleh ditambah. Jika memang ada tambahan anak dalam rombel, patut dipertanyakan bagaimana seleksi anak tambahan tersebut? Ini juga celah-celah permainan yang menurut saya tidak boleh dibiarkan begitu saja, sekolah harus berintegritas,” katanya menegaskan.

Orang tua, lanjut Cecep, bisa mengawasi langsung proses ini dan perhatikan jika tiba-tiba ada penambahan siswa/siswi secara signifikan setelah masuk proses belajar mengajar, maka hal itu jadi pertanyaan besar.

“Kalau memang sekolah mau terima 40 anak dalam satu rombel ya umumkan sejak awal PPDB. Jangan sampai setelah PPDB baru ditambah. Kalau seperti itu, diduga ada kecurangan,” katanya menegaskan.

Bentuk Satgas PPDB untuk Melakukan Audit di Tiap Sekolah

 Baca Juga: TERJADI KERICUHAN, PPDB Zonasi 2023 Jawa Barat Perlu Dievaluasi!

Lalu bagaimana cara stop atau menghentikan dugaan kecurangan melalui budaya titip menitip ini?

Kepala Prodi PKn Magister dan Doktor UPI periode 2020-2024 itu mengatakan, pelanggaran seperti ini bisa diatasi dengan membentuk Satgas PPDB untuk melakukan audit di tiap sekolah.

“Hampir di setiap daerah viral beberapa pelanggaran itu. Sebaiknya pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera membentuk Satgas PPDB yang tugasnya tiap sekolah harus diaudit proses PPDB –nya,” kata Cecep menjelaskan.

Siapa saja Satgas itu?

Ia menjelaskan bahwa Satgas PPDB ini di Pemerintah Pusat Ketuanya Mendikbudristek dibantu Dirjen terkait, di daerah Ketuanya Gubernur, Bupati dan Walikota.

 Baca Juga: Zonasi PPDB Perlu Dievaluasi, Aduan Masyarakat Terus Bertambah, Menko PKM: Bukan Salah Sistem

Kemudian Ketua Pelaksananya Kepala Dinas terkait, anggotanya; komponen Disdik, perguruan tinggi, unsur independen dari organisasi profesi pendidikan.

“Kalau diperlukan harus ada unsur kepolisian, terutama jika menemukan tindak pidana. Misalnya, adanya dokumen atau surat-surat keterangan palsu. Kalau seperti itu, bukan sanksi administratif tapi pidana, segera kasih pada aparat kepolisian untuk diusut,” tutur Cecep lagi

Satgas PPDB ini, lanjutnya sebagai shock therapy jika ada oknum yang menitipkan siswa atau siswi ke SD, SMP ataupun SMA dan yang sederajat.

“Mereka kalau menemukan oknum-oknum lewat ‘jalur belakang’ ini ya harus tegas juga. Makanya di situ ada unsur kepolisian, ada kejaksaan, Ombudsman, Komisi Informasi dan berbagai stakeholders pendidikan lainnya. Satgas harus melakukan audit tiap sekolah dan melaporkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing. Nanti dikategorisasi, mana pelanggaran administratif dan mana pelanggaran pidana,” ujar Cecep lagi.

 

Dengan pembentukan Satgas PPDB tersebut, diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan titip menitip saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru siswa/siswi SD, SMP dan SMA serta yang sederajat lainnya.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler